MPI, BMR – Belum lama usai perdamaian soal pengolahan Tambang emas antara Hendra Jakob (HJ) dan Idris Sudomo Mamonto dilokasi Tobongon kembali lagi terdengar adanya perseteruan.
Upaya perdamaian yang telah difasilitasi oleh pihak Kepolisian di Resort Bolaang Mongondow Timur, kini beredar khabar perseteruannya, pasalnya ada petugas Desa Tobongon atas perintah Kepala Desa (Kades) yang naik turun ke rumah menemui pemilik lokasi dengan maksud minta untuk menandatangani surat hasil rapat yang sudah pernah dilaksanakan sebelum ada perdamaian dari Polres Bolaang Mongondow Timur kala itu.

Di dalam surat yang dijalankan oleh para petugas Desa itu termuat poin-poin yang ada di isi surat itu sangat bertentangan dengan bunyi surat yang disepakati saat perdamaian di Kantor Polres Boltim.
Sedangkan menurut Hendra, rapat yang difasilitasi oleh Staf Khusus (Stafsus) Bupati Bolaang Mongondow Timur saat itu tidak korum, karena yang hadir hanya didominasi oleh para pekerjanya Idris Sudomo Mamonto, lalu kemudian kemudian dari pihak Hendra Jakob (HJ) hari itu tidak dihadirkan.
Salah satu warga Desa Tobongon yang juga sebagai seorang penambang emas menjelaskan. “Setahu kami, aturan pada setiap lobang di tambang emas manual dimana saja, peraturannya, siapa yang lebih dahulu mencapai kedalaman tanah, lalu kemudian ada yang bekerja menembusi majuan (terowongan-red), maka aturannya yang belakangan tidak bisa melanjutkannya, atau minimal bisa melakukan negosiasi dengan yang kerja duluan di lokasi, agar terhindar dari silang pendapat”. Ujarnya.
Ditambahkannya lagi, “sedikitnya saya memahami tentang aturan atau Undang Undang, seperti dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, kurang lebih bunyinya adalah bahwa yang terkandung didalam tanah adalah milik Negara, dan diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat. Jadi, jelasnya lebih lanjut, kepemilikan tanah hanya diberi batas kedalamannya sedalam 3 (tiga) meteran, dan selebihnya bukan lagi milik pribadi, siapa yang duluan maka dialah sebagai pemilik”. Tegasnya.
Dalam memuluskan rencananya agar mendapatkan respon dari Pemerintah Desa pada surat yang sedang dijalankan oleh Perangkat Desa dan demi mendapat dukungan dalam bentuk tanda tangan dari pemilik lokasi tambang, Idris Sudomo Mamonto melalui istrinya telah memberikan sumbangan berupa kursi plastik sebanyak 200 (dua ratus) buah ke Kantor Desa Tobongon, dan bantuan itu langsung diterima oleh Kepala Desa Tobongon di Kantor Desa.
Manuver dari Idris Sudomo Mamonto lewat istrinya memberikan sumbangan ke Kantor Desa Tobongon itu langsung mendapatkan penilaian dari Hendra Jakob (HJ). Dikatakannya, bahwa cara ini jelas bertujuan untuk memuluskan rencananya agar surat yang sedang dijalankan oleh perangkat Desa bisa mendapatkan persetujuan dari pemilik lokasi pertambangan, yang notabene mendukung akal bulusnya Idris Sudomo Mamonto dalam sistim pengolahan yang mengikuti kemauannya.
Kemudian Hendra Jakob (HJ) meminta agar Kajari Kotamobagu memanggil Kepala Desa dan Idris Sudomo Mamonto beserta istri untuk dimintai keterangan atas pemberian sumbangan ke Kantor Desa Tobongon. “Sebab ini sudah jelas tindakan gratifikasi dari penambang”, tegas HJ. Selasa (9/9/2025).
Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi pada yang berkaitan, telah dilakukan, namun hingga berita ini telah ditayangkan, awak media tidak berhasil konfirmasi, hak jawab dari yang terkait dijamin untuk kejelasannya.
*Ka.Biro BMR Sutimin Tubuon*












