Bawaslu Memutuskan Dugaan Money Politic Di Ciamis Tidak Dilanjutkan Ke Penyelidikan, Kuasa Hukum Pelapor : Ini Cacat Hukum

MPI, Ciamis Jawa Barat – Kasus dugaan money politic di Kabupaten Ciamis telah memasuki babak akhir. Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memutuskan kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian berdasarkan hasil rapat pleno Gakkumdu pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

Tim kuasa hukum yang mewakili pelapor dalam kasus dugaan money politic tersebut mengungkapkan bahwa hasil putusan sidang pleno Gakkumdu dinilai cacat hukum.

Ketua tim kuasa hukum pelapor, Agustian Effendi, SH, menjelaskan bahwa terdapat setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan putusan tersebut dinilai cacat hukum.

Pertama, ketidakadaannya nomor surat resmi dalam putusan tersebut. Agustian menegaskan bahwa setiap surat resmi harus memiliki nomor yang menunjukkan keabsahannya. Kekurangan nomor pada putusan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahannya.

“Intinya kami mempertanyakan ini surat resmi harusnya ada nomor. Kami aja sebagai kantor pengacara, setiap surat yang bergerak keluar akan ada nomornya. Nah, ini enggak nomor, apakah ini terburu buru atau bagaimana kita belum tahu ini,” kata Agustian.

Kedua, penundaan pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu Ciamis dinilai tidak tepat waktu. Meskipun putusan ditandatangani pada tanggal 15 Maret 2024, tim kuasa hukum baru mendapatkan informasi melalui WhatsApp pada tanggal 18 Maret 2024, tiga hari setelah putusan.

“Ketua Bawaslu menandatangani tertanggal 15 Maret. Menurut kami ini ada kejanggalan,” ucapnya.

Agustian Effendi yakin bahwa putusan Bawaslu ini dapat dibatalkan dan siap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya guna memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

“Kami tidak puas dengan putusan ini dan akan melakukan pengaduan ke DKPP sebagai upaya hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyampaikan bahwa laporan dugaan money politic di Ciamis tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian berdasarkan hasil rapat pleno Gakkumdu pada Jumat, 15 Maret 2024 lalu.

“Bahwa hasil pleno tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/13.14/II/2024. Berdasarkan kajian terhadap laporan, diberitahukan laporan dengan hasil tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Jajang di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).

Mengenai alasan laporan dugaan money politic ini tidak dilanjutkan Jajang memaparkan bahwa terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) dan pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022.

“Keputusan ini sudah final. Kami juga sudah bekerja on the track sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.

Terkait dengan pengumuman yang baru dipampang setelah 3 hari rapat pleno, Jajang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusifitas.

“Keputusan itu sebenarnya sudah ditetapkan pada tanggal 15 Maret, tapi kami baru mengumumkannya pada 18 Maret kemarin karena kami menjaga kondusifitas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jajang juga menyampaikan kesiapannya saat disinggung terkait ancaman pihak kuasa hukum pelapor yang akan mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Itu hak mereka, jika merasa tidak puas dengan putusan ini. Tetapi, kami berharap sudah cukup sampai di sini saja, di Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Jurnalist : NAY

Pos terkait