Patroliindonesia.com | Kab. Tangerang, Banten – Berawal dari di temukannya sebuah rumah di daerah kecamatan Cisoka yang diduga sebagai kantor terselubung Dinas Perkim Kabupaten Tangerang oleh para awak media dan LSM, yang disebut oleh mereka sebagai basecamp. Jumat (6/8/21).
Dimana menurut para staf-staf Dinas Perkim, disanalah mereka mengerjakan tugas-tugas kantor terutama administrasi terkait dengan perencanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang khususnya di kelola oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman. (Perkim.red)
Belakangan diketahui bahwa rumah tersebut milik yusus salah satu pejabat di Dinas Perkim.
Di rumah tersebut mulai dari perencanaan, pemberkasan hingga pembagian judul proyek pembangunan di berikan kepada para pemenang tender atau pihak ketiga (pengusaha penyedia barang dan jasa) yang dianggap layak.
Hal tersebut di benarkan oleh beberapa kesaksian warga sekitar yang mengatakan bahwa benar rumah tersebut milik pak yusuf.
“Benar pak itu rumah pak yusuf orang dinas, kadang-kadang rame sih banyak orang yang berseragam dinas dan ada juga yang gak berseragam, ujar salah satu warga, tapi sekarang lagi gak ada tuh pak tumben sepi biasanya rame.” Jelas salah satu warga.
Sementara pihak Perkim baik Kepala Dinas atau pun Sekdis dan Kabid, saat media mencoba menghubungi untuk meng konfirmasi tak satupun yang bersedia memberi penjelasan meski sudah di hubungi baik via WhatsApp, telpon, hingga datang ke kantornya.
Adapun Kadis dalam pesan singkatnya menjawab pertanyaan wartawan dengan mengatakan, “Bapa, ibu saya meninggal pa.. Lagi berduka.. Ke Sekdis saja..” Katanya.
Namun Sekretaris Dinas Perkim H.Ubed saat dihubungi dan di chat sama sekali tidak mau menjawab, bahkan nomor WhatsApp awak Media online di Blok oleh nya.
Begitu pun yusuf selaku pemilik rumah yang di duga sebagai basecamp sekaligus Kabid Perencanaan di Dinas Perkim, enggan menjawab pertanyaan awak media dan saat di hubungi via telpon pun tak mau ngangkat.
Diketahui sebelumnya ada seorang pengusaha bernama Amir Syah memprotes keras, dirinya mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penentuan pemenang tender proyek yang ada di dinas perkim diantaranya, “kok bisa perusahaan yang tidak sesuai dengan sub bidang pekerjaan mendapatkan pekerjaan dari Dinas Perkim, sementara aturan itu sudah baku dri LPJK” kata Amir Syah.
“Contoh ada beberapa perusahaan rekanan yang mendapat proyek dari dinas perkim seperti pengerjaan Sarana Air Bersih (SAB), namun perusahaan yang di gunakan kok bisa menggunakan Sub bidang lain, yang seharusnya SP.008, namun di temukan beberapa perusahaan tidak menggunakan SP.008.” Lanjut Amir Syah.
Menurut Amir Syah, “hal tersebut mungkin saja ada kongkalikong dengan LPSE selaku penyelenggara kegiatan, sehingga yang tidak sesuai dengan Sub Bidangnya pun diloloskan.
Protes tersebut dia paparkan dan di muat dalam media online beberapa waktu yg lalu.
Amir Syah menduga kuat dalam proses pekerjaan telah terjadi pelanggaran administrasi yang mengakibatkan adanya perusahaan yang bukan bidang pekerjaan, namun bisa mengerjakan pekerjaan tersebut, sementara itu aturan sudah baku dari LPJK.
Salah satu contoh, Ungkap Amir Syah
perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut untuk pekerjaan Sarana Air Bersih (SAB ), ironisnya perusahaan yang di gunakan sub bidang lain yang seharusnya SP 008, hal tersebut terjadi di duga ada kongkalingkong dengan pihak LPSE selaku penyelenggara kegiatan sehingga yang tidak sesuai dengan bidangnya bisa mengerjakan, belum lagi ada nya dugaan, dalam pekerjaan tersebut tidak sesaui dengan RAB nya,
Amir Syah berharap kepada pihak yang terkait seperti Inspektorat Kab Tangerang dapat menindak lanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran dalam proses adminitrasi maupun dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Kejadian tersebut mendapat sorotan tajam dari salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang A.Suja’i Anggota DPD BADAK BANTEN Kab.Tangerang pun angkat bicara.
Dirinya akan berkordinasi dengan pihak-pihak berwajib untuk segera mengusut segala bentuk perbuatan yang di duga melanggar hukum yang di lakukan oleh oknum pejabat di Dinas Perkim.
kelakuan bejat oknum-oknum pejabat Dinas Perkim yang kerap membagi bagikan proyek kepada yang bukan bidangnya tidak boleh dibiarkan, karena ini perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan pemanfaatan jabatan yang dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu diluar tupoksinya.” Ujar pria yg kerab di sapa Bang Junho.
(Red/Nsr)