PATROLI INDONESIA Kendal, Jateng – AKBP Raphael Sandy, Kapolres Kendal, dalam konferensi pers. Senin (1/3/2021) mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan oleh FAN alias Gundul (21 tahun), warga Kelurahan Pekauman Kecamatan Kendal, akhirnya diringkus dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam hal ini Polisi Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan barang bukti seperti kaos, celana panjang, jilbab, pakaian dalam korban, satu lembar kertas catatan tamu hotel, dan bukti kwitansi pembayaran sewa kamar hotel.
“Aksi pencabulan anak di bawah umur ini terjadi Rabu (15/7/2020) kurang lebih pukul 15.00 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Jalan Pemuda, Kendal. Tersangka mengenal korban melalui sebuah aplikasi WA lalu menghubungi korban,†tegas AKBP Raphael Sandy.
“Setelah bertemu dengan korban, tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Kendal. Sesampainya dihotel tersangka langsung memesan kamar. Di dalam kamar hotel tersangka mengajak korban menenggak minuman keras lalu melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur (16 tahun),†tambahnya.
Awalnya korban menolak namun tersangka memaksa dengan iming-iming akan menikahi korban sehingga persetubuhan terjadi. Gundul (tersangka) mengakui bahwa mengenal korban melalui WA sudah 3 hari.
Tersangka (Gundul) bakal dijerat dengan pasal 81 (ayat 1) dan (ayat 2) atau pasal 82 (ayat 1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun. (EM/DD)