Aksi Kejam Terhadap Anak, Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Kematian

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

MPI|MADIUN – Polres Madiun menggelar press conference terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, serta seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun dan dihadiri oleh awak media wilayah Kabupaten Madiun, bertempat di Gedung Tantya Sudhirajati, Senin (13/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun menyampaikan kronologi kejadian yang menggemparkan masyarakat. Kejadian ini diketahui pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sungai yang berada di Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dua tersangka dalam kasus ini adalah VVKR, laki-laki berusia 25 tahun, seorang wiraswasta asal Dusun Made, Desa Sumberejo, dan EENO, perempuan berusia 19 tahun, wiraswasta asal Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu.

Dalam kronologi yang disampaikan, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka EENO dan VVKR menjalin hubungan sejak tahun 2023 hingga Januari 2025. Selama masa pacaran, keduanya beberapa kali melakukan hubungan suami istri, yang akhirnya mengakibatkan kehamilan EENO. Ketika mengetahui kehamilan tersebut, mereka mencoba berbagai cara untuk menggugurkan kandungan, termasuk membeli obat secara online dan mencari jasa dukun aborsi.

Puncak kejadian terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, ketika EENO melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis. VVKR, yang sedang dalam pengaruh minuman keras, kemudian datang ke rumah EENO dan membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel. Dalam kondisi panik, VVKR membuang bayi yang masih hidup ke sungai di Dusun Tiron. Mayat bayi tersebut ditemukan sehari kemudian, dan kasus ini segera menjadi perhatian publik.

Polres Madiun berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu, 11 Januari 2025. Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk handphone, sepeda motor, helm, tas, dan beberapa barang lainnya. Korban, seorang bayi laki-laki dengan panjang badan 50 cm dan berat 1900 gram, menjadi saksi bisu dari tindakan kejam kedua tersangka.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (3) dan (4) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres Madiun menegaskan akan lebih intens Bersama Pemerintah daerah, dinas terkait, dan Kementerian agama dalam menangani kasus pergaulan bebas anak dibawah umur. “Kami akan sosialisasikan lagi bahaya tentang pergaulan bebas dan memberikan edukasi agar Masyarakat menjaga betul anak-anak nya dari pergaulan bebas tersebut,” ujar Kapolres di akhir konferensi pers. (*)

 

Pos terkait