Aktivis Pers Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Yadika 3 Jakbar

MPI, JAKARTA – Terkait Penyaluran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), SMK Yadika 3 ini dalam penyerapan dana BOS  tahap 1 yang dikucurkan pemerintah Tanggal 21 Maret 2023 terindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasalnya penggunaan kegiatan Menurut Laporan Hostingan Publik sangat tidak tepat.

Laporan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang sebesar Rp46.859.999 dan anggaran administrasi kegiatan sekolah sejumlah Rp285.737.302 serta pemeliharaan sarana prasarana Rp163.832.650 selanjutnya ada dana BOS tahap 2 yang dikucurkan pada 8 Agustus 2023, kemudian pihak sekolah menggunakan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp76.439.231 serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp146.230.220, berikutnya anggaran untuk administrasinya sebesar Rp171.527.350 membuat indikasi dugaan penyalahgunaan.

Dilansir dari beberapa pemberitaan viral di sejumlah media online, seorang aktivis pun turut berkomentar dan menilai kesalahan, “sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan uang negara harusnya pihak sekolah transparan kepada publik. Kalau ditutupi seperti itu kepala sekolah sudah mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Perki No.1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan publik.” tegasnya.

SMK Yadika 3 mendapat dana BOS dari APBN Tahap 1, Rp761.121.563, tanggal 21 Maret, dan tahap 2 Rp761.250.000 Tanggal 8 Agustus 2023, kurang lebih 1,5 miliar untuk 875 Siswa. Dan dana Bos itu diduga disalahgunakan oleh pihak sekolah.

Terkait hal itu awak media pun melakukan konfirmasi kepada kepala SMK Yadika 3  L Ritonga. Namun saat dikonfirmasi Ritonga terkesan alergi pada  awak media. Bahkan awak media diminta untuk meminta izin terlebih dahulu ke Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Ngapain saya konfirmasi lagi, kalau mau konfirmasi saya silahkan minta izin pihak Dinas dan pihak Dinas juga menyampaikan siapa pun yang akan bertanya jangan dijawab dan jangan ditanggapi,” ucap L. Ritonga, pada Sabtu lalu (01/06/2024).

Hal itupun disoroti oleh sejumlah aktivis Pers, tidak terkecuali Achmad Sujana yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media Patroli Indonesia menyatakan diri untuk mendukung pergerakan rekan-rekan awak media yang menjalankan Tupoksi jurnalis agar dapat mencari sumber terkait yang lebih bisa memberikan informasi terbuka untuk konsumsi publik, Senin (03/6/2024).

Sebelumnya, ketua Investigasi Nasional di Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Tegar prayoga, SH juga turut berstatemen menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta berikut Kasudin Pendidikan Jakarta Barat, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang dilakukan oleh SMK Yadika 3 Jakarta Barat.

“Terkait temuan penyalahgunaan dana BOS di SMK Yadika 3, dalam waktu dekat ini kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Kejaksaan Negri Jakarta Barat. Harusnya dana BOS itu digunakan untuk menunjang belajar mengajar, bukan masuk ke kantong pribadi dan itu jelas tindak pidana korupsi, terus dana BOS itu kemana dan bagaimana pertanggung jawabannya,” ujar Tegar prayoga, SH kepada awak media. (*)

Pos terkait