Albakri Perfume Bros di Jakarta Timur Diduga Tidak Memiliki Izin Edar Import 

Oplus_131072

MPI, Jakarta – Distributor Parfume yang memiliki merk dagang ‘Albakri Perfume Bros’ dengan Toko dan Gudang di Jakarta Timur dan Bekasi disinyalir tidak punya izin untuk mengedarkan produk import resmi.

Dari keterangan sumber, menjelaskan di Gudang penyimpanan sempat diperiksa oleh pihak BPOM dan dilarang menjual beberapa produk yang tidak dilengkapi izin edarnya. “Setau saya merk Perfume ALBAKRI pada 18 Pebruari 2025 lalu pernah diperiksa BPOM bermasalah dengan perizinannya dan BPOM mengambil langkah pemusnahan produk Albakri Perfume Bros di daerah Cibubur.” Papar sumber yang enggan disebutkan nama.

Seorang owner yang turut menyaksikan pemusnahan tersebut memerintahkan beberapa pekerjanya untuk menarik kembali Parfume yang tersita dari BPOM. “Amankan produk kita agar tidak rugi besar, untuk dipasarkan kembali,” perintah Owner Al Bakri.

“Kepabeanan atau pihak dari Bea Cukai juga telah meninta owner Albakri untuk tidak mengedarkan lagi produknya, yang lebih lanjut pihak Bea Cukai juga telah melarang masuk produk Parfume import tersebut.” Ujar Nara sumber (Narsum) kepada awak media. Senin (30/6/2025).

Narsum mengaku dahulu dirinya pernah bekerja di PT. AL BAKRI PERFUME BROS yang di Jl. Dewi Sartika No.19 RT 02/13, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim) dan Toko di Jl. Jendral Sudirman KM 32 RT 04 RW 16, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Narsum yang kala itu sempat menjadi Kepala gudang (Bekasi) namun narsum saat ini sudah tidak bekerja lagi, dirinya juga menyampaikan keluhannya kepada awak media terkait dengan apa yang jadi hak saya sewaktu bekerja jadi karyawan.

Seharusnya kebijakan owner Al Bakri bisa memberikan upah kerja yang sesuai dari banyak tanggung jawab yang telah di embannya.

“Saya terkadang bekerja melewati batas waktu (lembur) sampai pagi dan harus tetap bekerja kembali di waktu yang sama tanpa keterangan yang jelas, dari berapa salary atau fee yang saya dapati dari kerja jam lembur tersebut.” Ungkap Narsum.

Ia juga menambahkan kenakalan owner Albakri Perfume.
“Saya harus menuruti perintah owner yang diluar batas dan kewajaran.”

Narsum menceritakan dirinya pernah disuruh untuk menghapus bagian dari keterangan masa berlaku produk import yang sudah expired untuk dapat dijual kembali kepada pelanggan, dan juga diminta untuk menjual produk yang belum terdaftar atau terverifikasi daftar BPOM, dengan dugaan, perusahaan tidak memiliki izin edar.

“Produk tersebut dianggap termasuk dalam kategori Produk Berbahaya, jika memakai parfum yang kedaluwarsa bisa menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, dan masalah kulit lainnya seperti kemerahan, gatal, atau bahkan perih yang disebabkan Perubahan formula kimia dalam parfum yang kedaluwarsa bisa membuat kulit bereaksi negatif kepada konsumen” Ujar Nara Sumber (Narsum) yang enggan untuk disebutkan namanya.

 

Foto: Istimewa (Dokumentasi Pada saat gudang di periksa oleh BPOM – Februari 2025 untuk di proses pemusnahan produk).

Disisi lain, Achmad Sujana yang sebagai Pimpinan Umum di Media Cetak dan Online Patroli Indonesia, sekaligus Pemangku Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) menjelaskan bahwa perusahaan harus mendapatkan izin edar BPOM dan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sudah jadi Ketentuan terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk tanpa izin edar BPOM dapat dikenakan sangsi pidana dan juga sangsi administratif.” Ucap Tokoh yang kerap di sapa Bang Joe’na.

“Sangsi pidana tersebut pun bisa berupa pidana penjara dan denda. Sementara sangsi administratif, yakni bisa berupa peringatan dan penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin usaha dan Sangsi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar BPOM.” Imbuhnya.

Hal itu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media sudah mengkonfirmasi ke salah satu staff perizinan PT. Albakri Perfume Bros untuk mengkonfirmasikan terkait kebenaran yang diutarakan Nara sumber yang katanya masih banyak lagi hal-hal kenakalan Albakri Perfume Bros yang diindikasi melanggar peraturan menteri Kesehatan tentang izin edar.

Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT, untuk produk PKRT yang telah mendapatkan persetujuan izin edar, nomor izin edar harus dicantumkan pada kemasan/wadah/pembungkus, etiket, produk, brosur/leaflet PKRT.

“Jika Perusahaan tersebut tidak ada izin edarnya, langsung saja dikonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait dan aparat penegak Hukum dan pemangku jabatan di perizinan hingga alur bea cukai.” Kata Joe’na Menegaskan ke wartawannya. **

Pos terkait