AMMR Memgapresiasi Kinerja Kapolres Malang Beserta Jajaran Atas Tertangkapnya Dua DPO ST dan KR

MPI, Malang – Aliansi Warga Masyarakat Raya (AMMR) di Kabupaten Malang Raya mengapresiasi kinerja Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi P, S.H., S.I.K., M.H yang bersangkutan dinilai telah menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menangani kasus pemerasan, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya pada kinerja kepolisian.

Masyarakat berharap proses hukum atas 3 (Tiga) pelaku. yang wanita Bernama Rohana yang lebih dahulu mendekam kena OTT, dan Oknum Pengacara yang bernama Sunarto, SH, yang tidak pernah mengenyam Pendidikan Khusus sebagai Akademisi Hukum dan pelaku bernama Koko Ramdhan, S.Sos selaku ketua LSM SGI telah berstatus DPO selama Dua bulan terakhir.

Anggota Reskrim Polres Malang berhasil menangkap dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang mereka lakukan yang selama ini meresahkan masyarakat serta merusak citra buruk jurnalis. Mereka dalam aktivitasnya pun mengaku sebagai LSM, mengaku Media juga An ST mengaku sebagai Pengacara.

Aliansi Masyrakat malang Raya berharap ke 3 (tiga) pelaku ini di hukum berat agar jera, juga penyidikan mengembangkan perbuatan mereka selama ini, sebab 167 kepala desa telah mewakili 378 Kepala Desa di kabupaten malang, yang telah melaporkan mereka bertiga. Kamis (27/11/2025).

Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan atau pengancaman. Berikut beberapa hal yang terkait dengan pasal ini:

Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP
1. *Pemerasan*: Tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan.
2. *Pengancaman*: Tindakan mengancam seseorang dengan kekerasan atau kerugian untuk memaksa mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sanksi
Pasal 368 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Konsekuensi
Pemerasan atau pengancaman dapat memiliki konsekuensi yang serius, termasuk:

1. *Pidana penjara*: Pelaku pemerasan atau pengancaman dapat dijatuhi pidana penjara.
2. *Kerusakan reputasi*: Pemerasan atau pengancaman dapat merusak reputasi dan kredibilitas seseorang.
3. *Kehilangan kepercayaan*: Korban pemerasan atau pengancaman dapat kehilangan kepercayaan kepada pelaku.
Dan pasal 55 persekokolan jahat yang masih berkeliaran bisa di jerat juga.” Ungkap Ketua AMMR.

Pos terkait