Patroli-Indonesia | JAKARTA – Polsek Tambora dibantu Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang sopir driver taksi online disekitar Mal di Slipi Jakarta Barat.
Pelaku berinisial GJ yang di duga telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kec.Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, (23/12/2021) lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku
“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan dalam keterangam persnya, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/12/2021).
didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Zulpan menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi kepada korban.
“Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.
Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban. Merasa dianiaya dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum.
Dari laporan korban, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan. Dibantu Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku disekitar Mal dikawasan Slipi Jakarta Barat.
“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kabid Humas.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.
Rika Nengsih