MPI, Tangerang Selatan, Banten — Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPC Tangerang Raya menyoroti secara serius pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan, khususnya terkait peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diduga meloloskan pembayaran sejumlah pekerjaan dinas tanpa didahului proses inventarisasi dan pencatatan aset secara sah dan terverifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agus Sapto Utomo, S.Sos, selaku Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, dan ditegaskan sebagai sikap resmi organisasi oleh Cecep Anang Hardian, Ketua AWII Tangerang Raya.
“BPKAD seharusnya menjadi benteng terakhir pengamanan keuangan daerah, bukan sekadar pengesah administrasi. Jika pembayaran dilakukan tanpa inventarisasi aset yang jelas dan dapat diuji, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola APBD,” tegas Agus Sapto Utomo. Senin (12/01/2026).
AWII menilai bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, inventarisasi aset merupakan syarat mutlak sebelum pembayaran akhir dilakukan. Tanpa pencatatan aset yang valid dan pemeriksaan fisik yang memadai, pemerintah daerah berpotensi membayar pekerjaan yang belum selesai, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan tidak memiliki wujud fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Cecep Anang Hardian, selaku Ketua AWII Tangerang Raya, menegaskan bahwa lemahnya fungsi inventarisasi aset sebelum pencairan anggaran merupakan bentuk pengabaian prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.
“Jika aset hasil belanja APBD belum tercatat secara benar, tetapi pembayaran sudah dicairkan, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini persoalan sistemik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” ujar Cecep.
AWII Tangerang Raya menilai bahwa praktik pembayaran yang hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, tanpa uji material dan verifikasi lapangan, berpotensi mengarah pada maladministrasi, dan dalam kondisi tertentu dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara.
“BPKAD tidak dapat berlindung di balik berkas administrasi. Fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah menuntut tanggung jawab aktif, bukan pasif,” tambah Agus.
Atas dasar itu, AWII Tangerang Raya di bawah kepemimpinan Cecep Anang Hardian mendesak:
1. Dilakukannya audit investigatif terhadap mekanisme persetujuan pembayaran di BPKAD,
2. Pemeriksaan menyeluruh antara fisik pekerjaan dan pencatatan aset*,
3. Evaluasi peran PPK, KPA, dan pejabat penatausahaan keuangan pada OPD terkait.
AWII juga mendorong Inspektorat Daerah, BPK RI, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan APBD Kota Tangerang Selatan guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibayarkan tanpa pengamanan aset yang jelas merupakan ancaman terhadap keuangan daerah dan kepercayaan publik,” pungkas Cecep Anang Hardian.
Hingga rilis ini diterbitkan, BPKAD Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik tersebut.
Dikeluarkan oleh:
Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII)*
DPC Tangerang Raya
Ketua
Cecep Anang Hardian
Sekretaris
Agus Sapto Utomo, S.Sos













