MPI, JAKARTA – Produk yang sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berarti telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan aman, bermutu, dan sebaliknya, pada produk yang tidak memiliki izin BPOM bisa jadi mengandung bahan berbahaya, tidak memenuhi standar mutu, atau bahkan palsu dan jika memasarkan produk yang sudah expired bisa berdampak fatal terhadap konsumen.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya di beberapa media terkait pengusaha asing yang memperjual-belikan produk jenis perfume dengan merk dagang Albakri Perfume Bros di Jakarta Timur (Jaktim) yang diduga telah melakukan beberapa pelanggaran, hingga saat ini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) POM provinsi DKI Jakarta belum memberikan keterangan jelas kepada awak media atas surat yang sudah dilayangkan untuk memonitoring pelaku usaha asing yang menyalahi aturan.
Awak media sempat menyampaikan ke salah satu staff tentang SOP yang tidak sesuai teknis pelaksanaan pemusnahan Barang bukti (Barbuk) Albakri Perfume Bros, saat eksekusi tidak dihadiri petugas dari BBPOM.
Pada saat terjadi pemusnahan produk Albakri Perfume Bros di Cibubur, Jaktim terkesan tertutup dan tidak sesuai SOP.
Bersumber info dari mantan karyawan, yang mengatakan bahwasanya Owner Albakri Perfume Bros pernah menyuruh pekerjanya untuk mengamankan produk yang seharusnya dimusnahkan dan tidak dapat diperjual-belikan kembali. “Owner mengatakan segera diamankan agar kita tidak rugi besar”. Ujar Narasumber.
Lalu, di lain waktu, wartawan yang coba membahas dengan sumber lain, Achmad Sujana yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia yang menerangkan bahwasanya pemusnahan barang sitaan tanpa izin edar oleh BPOM seharusnya tidak cukup dilakukan hanya dengan melalui Zoom.
“Karena biasanya Pemusnahan barang bukti setelah diproses dengan diberikan sangsi tegas oleh BBPOM, lalu dilakukan secara fisik harus di tempat yang telah ditentukan dan disaksikan langsung oleh petugas BPOM, dan biasanya melibatkan pihak terkait lainnya, seperti pemilik barang atau petugas dari instansi terkait lainnya.” Kata Sekjen DPP AWII, Joe’na (Sapaan akrabnya-red).
“Zoom atau konferensi video digunakan untuk keperluan lain, seperti rapat-rapat koordinasi atau pengawasan jarak jauh, tetapi bukan untuk proses pemusnahan fisik barang.” Imbuhnya.
Namun saat hal demikian disampaikan oleh awak media kepada pihak BBPOM, tetap saja dengan percaya diri staff dari BBPOM, membenarkan apa yang telah dijawab dan disampaikannya. “Ya, kalau pemusnahan tersebut cukup via zoom (virtual) saja, itu sudah termasuk S.O.P kami,” dengan tegasnya ia menjelaskan kepada awak media. Senin (7/7/2025).
Dilansir dari pemberitaan terkait Albakri Perfume Bros yang menyalahi aturan, belum direspon sejak Jum’at kemarin 04 Juli 2025. Surat Media Patroli Indonesia guna meminta klarifikasi dan tanggapan dari BBPOM provinsi DKI Jakarta terkait sangsi dan penindakan lebih lanjutnya.
Dan jika dilihat dari penerapan SOP yang tidak sebagaimana mestinya dilakukan, saat pemusnahan produk sitaan Albakri Perfume Bros, ada dugaan kuat BPOM menyalahi aturan SOP. Albakri Perfume Bros yang dapat mengambil barang di saat pemusnahan tanpa pengawasan dan laporan publikasi yang transparan.

Pastinya segala bentuk kejahatan akan terbukti kedepannya, yang mana saat itu terkesan minimnya monitoring BBPOM provinsi DKI Jakarta dan BPOM mungkin bisa lebih menegaskan sistem kerjanya.
Dugaan Kuat Albakri Perfume Bros telah melakukan tindak pelanggaran dengan menjual produk yang sudah expired, dan pernah ditindak BBPOM. Seharusnya itu dapat ditindak lebih tegas lagi dengan sangsi yang lebih berat jika masih menjual produk terlarang tersebut.
Dalam hal ini, jika ada keterlibatan dari pihak BBPOM, Pemerintah harus berikan sangsi tegas juga terhadap pihak oknum BBPOM provinsi DKI Jakarta, yang jika tidak sesuai dalam jalankan SOP dan hal penindakan yang semestinya.
Indikasi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan pihak BPOM, jika ternyata membiarkan pengusaha asing menjual produk yang telah expired dan dapat membahayakan, akan berdampak buruk bagi kesehatan bila konsumen memakai produk yang sudah kadaluarsa tersebut, dan akan sangat disayangkan jika BPOM tidak menjaga integritasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban yang mengklarifikasi informasi dugaan atas itu, terkait penindakannya.
Lebih lanjut Media Patroli Indonesia juga akan meminta klarifikasi ke pihak BPOM RI dan Kemenkes RI terkait tindakan SOP yang semestinya dijalankan. **
(Andy Rae)












