Patroliindonesia.com,JAKARTA – Bandar Narkoba ditangkap saat pesta narkoba bersama puluhan orang lainnya di vila Cipanas, Jawa Barat membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi. Terdapat 3 bandar narkoba yang diciduk yakni HS, AR, dan MS.
Bandar narkoba berinisial HS mengaku terjun menjadi bandar narkoba karena ketertarikan bisnis hitam dengan keuntungan yang menggiurkan. “Memang kalau barang itu saya yang bawa. Enggak ditawarin emang udah bareng-bareng aja gitu. Saya enggak jual. Yang jual anak buah saya,†ujar HS di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Dari bisnisnya ini, dia memiliki puluhan anak buah dan membuat dirinya untung hingga ratusan juta selama satu bulan. “Saya punya anak buah 48 orang. Keuntungan satu bulan Rp100 juta bisa. Saya bebas bulan tiga tahun 2021. Saya memang kasih uang mereka juga,†katanya.
Tersangka AR menyesal ikut dalam pesta narkoba di vila yang akhirnya membuat dirinya kembali mendekam di jeruji besi. “Saya baru kemarin bebas. Di Puncak saya diajak sekadar silaturahmi atau liburan saja. Saya baru ikut bang HS kemarin. Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan,†ujar AR.
Sebelum menjadi bandar narkoba, dia bekerja sebagai penjual besi, namun dalam perjalanannya usahanya tidak meningkat hingga membuat dirinya memilih cara lain.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, AR dalam bisnis hitam ini memiliki peran menggerakkan massa untuk melawan ketika polisi melakukan penangkapan.
“Bahkan AR memiliki massa yang bertugas melakukan perlawanan terhadap polisi bila akan melakukan penangkapan di Bahari. Termasuk MS yang merupakan adik HS yang merupakan orang yang segani di sana,” ujar Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara. (*)
Editor/Dodyrisva