Bangunan Gudang Tanpa IMB di Bawah Sutet Dibiarkan Satpol PP, Walikota Dinilai Gagal Menata Kota Tangerang

Patroli Indonesia | Kota Tangerang – Kemampuan Walikota Arif Rachadiono Wismansyah menata Kota Tangerang menjadi kota yang nyaman dan asri dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, sejumlah pembangunan yang sedang berjalan saat ini sangat jelas melanggar Perda tentang Bangunan.

Salah satu contoh pembangunan gudang tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Maulana Hasanuddin, persis di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipondoh.

Kendati tidak punya izin, Satpol PP Tangerang belum menyegel bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 5.000 meter tersebut.

Warga setempat pun menilai Walikota Tangerang gagal mengawasi dan mengendalikan pembangunan kota ini. Oleh sebab itu, kota ini akan makin semrawut pada masa yang akan datang.
“Bangunan ini kan di bawah kabel sutet, kok dibiarkan dibangun. Kemana tuh aparat? Atau nggak, jangan-jangan mereka sudah kolusi dengan pemilik,” kata warga. Rabu, (15/12/2021).

Dia meminta Walikota Tangerang segera memperhatikan masalah tersebut. “Daerah ini kan bukan untuk pergudangan, jadi mohon cepat ambil tindakan pak walikota,” tandasnya. Zakaria (bang zeck)

Pos terkait