Basus D-88 LAI-BPAN Apresiasi POLRI atas Penangkapan Boronan Program PTSL Kalibaru, Pakuhaji Tangerang

MPI, Tangerang – Suparman yang biasa disapa Encing Parman, mengapresiasi kinerja Polri, khususnya di Polres Metro Tangerang Kota yang telah menangkap Buronan penyalahgunaan program PTSL dari pemerintah di Kelurahan/desa Kali baru, kecamatan Pakuhaji, Tangerang, bernama Jimi lie saat di Malaysia.

Menurut cing Parman Kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya dugaan penyalahgunaan program PTSL dari Pemerintah yang disalahgunakan oleh Kepala kelurahan/Desa Kali baru (HA), yang dimohonkan atas nama Jimi lie, dan 2 (dua) lagi menggunakan atas nama anaknya Jimi lie melalui (DLH) beserta Oknum Panitia Program PTSL.

Lalu tim investigasi Basus D-88 LAI BPAN melakukan investigasi guna mencari petunjuk dan bukti.

“Setelah mendapatkan bukti-bukti, lalu kami buat Laporan Aduan (Lapdu) ke Polres Metro Tangerang Kota.” Dengan nomor surat : 151/LPA/PC.LAI.BASUS D-88/VI/2023 beserta bukti-bukti yang kami dapati.” Kata cing Parman kepada awak media. Sabtu (4/4/2026).

“Alhamdulilah surat Laporan Aduan kami Tim Investigasi BASUS D-88 LAI BPAN langsung direspon dan ditindak lanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota, hingga pada akhirnya sudah ada 4 orang yang sudah divonis oleh hakim.” Jelas Suparman.

Tersangka DLH telah divonis 2,9 (Dua tahun Sembilan bulan) dan masing-masing terdakwa lainnya, divonis 1,9 (Satu tahun Sembilan bulan) hukuman penjara.

“Tinggal kita tunggu vonis hukum si Jimi lie aja. Kan tidak menutup kemungkinan ada hal yang serupa, penyalahgunaan di program sertifikat PTSL dari pemerintah dimanfaatkan oleh para oknum cukong yang bermain dengan oknum pihak Desa Kelurahan atau Kepala desa (Kades) yang ada di wilayah Pantura,” imbuhnya.

Suparman juga mengungkap hal terkait lainnya yang tengah ditelusuri timnya di BASUS D-88 LAI BPAN. “Sebab kami dari Tim investigasi juga dapat data temuan di beberapa Desa dengan modus serupa. Program sertifikat PTSL dari pemerintah yang seharusnya diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu dinilai tidak mampu, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum mengambil keuntungan pribadi, sehingga merugikan Masyarakat yang kurang mampu dan juga Negara.” Pungkasnya. *

Pos terkait