Patroliindonesia |Kab.Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan
Drs.H Syaifullah, MM mengatakan beberapa waktu lalu saat membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tangerang Tahun Pelajaran 2020/2021 PPDB 2020/2021 Kab. Tangerang, dalam masa tanggap darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19)
Pembukaan PPDB tersebut untuk menindak lanjuti Surat Seputusan Kadisdik Nomor: 422.3/1472- Disdik-2020 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 serta hasil rapat penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dengan seluruh Stakeholder pendidikan di Kabupaten Tangerang pada Tanggal 28 Mei 2020.
Sebagaimana regulasi terkait PPDB, Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
â€Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung BOS. Pendaftaran juga sudah online (daring), jadi tidak perlu ada biaya,†hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad.
Namun agaknya sedikit beda dengan kondisi di sekolah SMPN 1 Jayanti Kabupaten Tangerang ini, ditengah pandemi wabah Covid-19, sejumlah murid SMPN l Jayanti di Kabupaten Tangerang – Banten, akui adanya bayaran iuran bulanan yang di bayarkan setiap bulan kepada sekolah.
“Bayaran itu berupa iuran computer, di bayarkan setiap bulan kepada seorang guru di sekolah sebesar Rp.25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) per siswa. Pembayaran itu mulai dari kelas 7, 8, dan 9.” Ungkap sejumlah Siswa kepada awak media patroliindonesia.online pada Jumat, (17/07/20).
Bahkan di tengah gencarnya sosialisasi PPDB di Kab.Tangerang ada saja informasi adanya bayaran hal tersebut dikatakan seorang wali murid yang tak ingin di sebutkan namanya, saat dirinya mendaftar kan anaknya di SMPN l Jayanti belum lama ini ternyata ada biaya yang harus di keluarkan sejumlah Rp.600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah).
Calon Wali murid SMPN 1 JAYANTI ini mengaku telah membayar kurang lebih sebesar Rp.600 ribu saat mendaftarkan anaknya. Dan itu tidak ada rincian nya, hanya di beritahu untuk pembelian pakaian sekolah dan buku LKS. Bahkan bukti pembayaran nya pun tercatat nya pada sebuah buku tabungan calon murid, bukan pada lembaran kwitansi.” Pungkasnya.
Guna mengetahui kebenaran infomasi tersebut dan mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, awak media patroli indonesia mencoba mendatangi SMPN 1 Jayanti dan bertemu seorang guru yang mewakili Kepala sekolah bernama Marsidi, dirinya membenarkan adanya pembayaran computer. Namun soal adanya bayaran saat PPDB itu ranahnya koprasi saya tidak bisa berbicara terlalu jauh. “Ucap Marsidi. pada Selasa, (21/07/20).
Dirinya menjelaskan, iuran computer Rp. 25 ribu per siswa ini sebetulnya sudah lama kurang lebih ada sekitar 4/5 tahun, dan itu di awali dengan rapat komite.
“Iuran murid sebesar Rp. 25 ribu ini untuk membayar cicilan computer. Karena sebelum ada bantuan computer dari pemerintah setahun terakhir ini, kami dulu telah ambil kredit computer kepada pihak ketiga kurang lebih sebanyak 100 unit, dan itu di peruntukan untuk kursus para murid di sekolah, diluar kegiatan belajar. Ada dua lokal yang digunakan untuk kursus, dan computer tersebut bukan fasilitas sekolah. “Pungkasnya.
Sementara pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang diwakilkan oleh Kabid SMP berpendapat lain, “bahwa hal tersebut akan kami konfirmasi dulu ke sekolah, jika memang demikian maka kami sangat tidak dapat membenarkan kebijakan sekolah tersebut” ucap Pahrudin (KABID SMP – red).
Pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah SMP 1 jayanti untuk menjelaskan yang sebenarnya seperti apa dalam pelaksanaan PPDB di SMPN 1 jayanti.
Nanti akan kami panggil Pak Kepala sekolah nya sekaligus agar bisa menjelaskan apa yang telah abang sampaikan menurut info dari pak marsidi ke media bahwa komite sekolah tersebut juga di ketuai oleh seorang ASN yang menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SMPN kab.Tangerang,” pungkasnya. (Red/Nasir)