MPI, Kalipucang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek kalipucang Menerima laporan pengaduan dari Sdr. Bunyamin bin sepudin NIK :. 3207211902730001 Tempat / Tgl. Lahir : Ciamis, 19 – 02 – 1973 Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Pedagang A l a m a t : Dusun Cintamaju Rt 003 Rw 001 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran,
Saksi
Sdri ENTIN SURTINI, 48 Tahun, Ibu Rmah Tangga , Alamat sda Pelapor Dan FAJAR FATWA MULIA, Laki-laki, 24 Tahun, Wiraswasta, menjadi korban penipuan yang di alami Pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 21.30 WIB ada telpon masuk dari nomor yang belum dikenal yaitu 6281235740554 ke HP istri pelapor (Saksi ENTIN SURTINI), karena saksi ENTIN SURTINI sudah tidur maka telepon diangkat
/diterima oleh pelapor. Terdengar oleh pelapor orang yang menelepon suara laki-laki logat batak mengaku dari/sebagai aparat kepolisian yang sedang melaksnakan Oprasi Gabungan di daerah Rangkasbitung Banten, orang tersebut menerangkan bahwa adik ipar pelapor yang bernama UDIN terjaring operasi kepolisian karena membawa kendaraan tanpa dilengkapi surat surat kendaraanya, selanjutnya orang tersebut menwarkan bantuan untuk penyelesaian permalahan secara cepat dengan syarat pelapor diminta mengirimkan uang sejumlah Rp,1800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) ke Nomor rekening Bank ALLO BANK 81389571691. Selanjutnya pelapor memenuhi dengan cara mentranfer sejumlah tersebut dari ATM BRI Tunggilis pada tanggal 29 April 2023 jam 23:16:02.
Setelah ditranfer orang yang mengaku apparat tersebut menghubungi lagi dan meminta ditranfer lagi sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) ke rekening Bank PERMATA nomor rek : 8528085778193745 dengan alasan untuk biaya persidangan. Atas permintaan tersebut pelapor mentranfer sejumlah Rp. 600.000 ( enam ratus ribu rupiah). Pelapor baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan setelah diingatkan oleh saksi ENTIN SURTINI dan saski FAJAR FATWA MULA, dan pelapor menghubungi adik iparnya yaitu sdr UDIN yang ternyata adik iparnya tidak merasa mengalami kejadian sebagaimana diterangkan oleh orang yang mengaku apparat tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor menghalami kerugian materi RP. 2.400.000 ,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan mengadukan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kalipucang. SPKT tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) begitu juga dalam menerima laporan tidak dipungut biaya.
Jurnalist : (Adang.S).
Editor : Yans












