Patroli-indonesia.com | Kotabumi – Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelandang seorang pria (28 Tahun) inisial RD warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ke Mapolres setempat lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12 Tahun).
TKP Peristiwa tersebut terjadi di Taman Sahabat (TS), Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat, pada hari Senin (05/12/2022).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH,SIK,MIK., diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,SH., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan, “Kami telah menangkap terduga pelaku inisial RD sehari setelah kami menerima laporan dari bibik korban,” ujarnya. Senin (26/12/2022)
RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022, sekira pukul 15:30 wib di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, saat menyaksikan sebuah pertunjukan music.
Lanjut Kasat, peristiwa itu bermula pada hari Senin (05/12/2022) pukul 14:00 Wib, Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi Media Sosial (Me Chat), karena sebelumnya tidak saling mengenal.
Pelaku (RD) mengajak Korban (E) ke Bunderan Payan-Mas untuk mengobrol disana, dengan menumpang kendaraan Angkutan kota (Angkot).
Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke sebuah Hotel di Baradatu, Kabupaten Way kanan.
Setibanya disana, selama Korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022 pelaku telah 3 kali menyetubuhi Korban, ia lakukan hingga dinihari.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan harinya Selasa (06/12/2022) pukul 07.00 Wib Pelaku melepas dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan didekat Pasar Baradatu, kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberikan uang sebesar Rp14000 (empat belas ribu rupiah) kepada Korban.
Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak untuk bertemu kembali.
Bibi korban (DT), curiga dengan kejadian yang menimpa korban. dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Mapolres Lampung Utara.
“Atas dasar Laporan korban dan hasil pemeriksaan, dilanjutkan dengan serangkaian Penyelidikan, Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres,” jelas Kasatres Eko kepada awak media.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH-Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor-12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutup AKP Eko. (AlbeT)












