Patroli Indonesia, Jakarta – Pelaksanaan penilaian kinerja merupakan salah satu dasar dalam pelaksanaan pengembangan karier pegawai seperti tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 69 yang menyatakan bahwa pengembangan karier harus berdasarkan kualifikasi, penilaian kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Penilaian kinerja PNS juga harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hal ini menunjukkan, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib dilaksanakan para ASN di seluruh Indonesia.
Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 yang menyatakan bahwa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil semester 2 Tahun 2021 sudah harus mengacu pada Permen PAN RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka perlu adanya persamaan persepsi mengenai mekanisme penilaian kinerja terbaru yang harus diterapkan pada Kementerian/Lembaga.
Dan sebagai Badan yang salah satunya mempunyai tugas melaksanakan pemantauan manajemen kinerja pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM PUPR) melalui Pusat Pengembangan Talenta telah mengembangkan aplikasi penilaian kinerja (e-Kinerja) sesuai dengan kebijakan terbaru.
Maka untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penilaian kinerja Tahun 2021 di lingkungan Kementerian PUPR sesuai kebijakan terbaru melalui aplikasi e-Kinerja, diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Penilaian Kinerja Pegawai Periode 2 Tahun 2021 Melalui Aplikasi e-Kinerja secara daring bagi para pegawai di seluruh unit organisasi Kementerian PUPR pada 24-28 Januari 2022.
Kepala Pusat Pengembangan Talenta, Rudy Ridwan Effendi, dalam sambutan pembuka kegiatan (24/01) mengatakan bahwa kegiatan fasilitasi ini diselenggarakan sebagai bentuk pendampingan dalam penilaian SKP periode 2 bagi para pegawai diseluruh unit organisasi Kementerian PUPR.
Rudy menambahkan bahwa, “Didalam Penilaian Kinerja ini ada dua hal, pertama penilaian SKP sendiri dan penilaian perilaku. Termasuk Bapak Ibu sekalian nanti harus melaksanakan dengan berdasarkan sistem kinerja yang sudah dibangun, baik nanti oleh BKN maupun dari internal Kementerian PUPR,” ungkap Rudy.
Selain itu, Rudy juga mengingatkan bahwa nilai SKP Semester 2 harus segera diserahkan ke BKN, khususnya bagi pegawai yang termasuk dalam daftar Kenaikan Pangkat April 2022. Untuk itu, Rudy berharap pada kegiatan ini para peserta sudah memiliki output produk matrik pembagian peran dan hasil bagaimana kinerja atasan langsung sampai kepada bawahan sehingga pada kegiatan fasilitasi ini lebih berfokus untuk melakukan penilaian SKP.
Diharapkan dengan terselanggaranya kegiatan fasilitasi Penilaian Kinerja Pegawai Periode 2 Tahun 2021 Melalui Aplikasi e-Kinerja dapat Seluruh peserta kegiatan memahami tata cara penilaian SKP dan Perilaku melalui aplikasi e-Kinerja sehingga dapat terwujudnya Sistem Manajemen Kinerja PNS di lingkungan Kementerian PUPR yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)