Patroli Indonesia, Jakarta – Untuk membentuk pejabat fungsional yang professional dan kompeten di bidang Teknik Pengairan serta sesuai amanah Peraturan Menteri PAN-RB No. 13 Tahun 2019, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan Fungsional Pertama Teknik Pengairan Ahli melalui Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Manajemen. Dilaksanakan secara tatap muka dan daring di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah II Palembang, pelatihan ini dibuka secara resmi pada Selasa (1/3) di Palembang.
Sebagaimana diketahui bersama, Bapak Presiden dalam pidatonya mengamanahkan arah kebijakan birokrasi yang lebih dinamis. Hal tersebut dapat dicapai melalui optimalisasi pendayagunaan jabatan fungsional yang menghargai kompetensi dan keahlian. Dalam menjalankan amanah Presiden tersebut, Bapak Menteri PUPR selalu mengingatkan bahwa pejabat fungsional memiliki peran penting sebagai motor penggerak pembangunan infrastruktur salah satunya infrastruktur sumber daya air.
Untuk itu, Pelatihan Fungsional Pertama ini diselenggarakan mengingat infrastruktur bidang sumber daya air harus dikelola dengan baik dan benar sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kepala BPSDM yang diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Moeh Adam juga mengatakan,“Pejabat fungsional Teknik Pengairan harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai jenjangnya. Sehingga benar-benar mampu menggerakkan, meningkatkan kuantitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur sumber daya air.”
Amanah tersebut akan dilaksanakan oleh 30 orang peserta yang akan menjalani pelatihan selama 7 hari. Para pengajar yang berasal dari Widyaiswara akan memaparkan materi selama 45 Jam Pelajaran (JP), antara lain, Core Values Berahlak, Integritas, Pencegahan Bahaya Narkoba, dan Pengarusutamaan Gender dan Dasar – Dasar Manajemen Risiko; Kebijakan Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air; Kebijakan dan Strategi Pengembangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan; Kinerja Jabatan Fungsional; Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); Penyusunan dan Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK); Seminar; dan SI-MENTOR. (*)














