Buntut Penganiaayan, Perampasan Baju Anggota PSHT dan Pencurian Rokok Kios Warkop di Lokasi Latihan Desa Bligo, Korban Resmi Buat Laporan Polisi

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia, Sidoarjo – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Sidoarjo mendampingi anggotanya melaporkan kasus tindak pidana penganiayaan dan perampasan baju seragam PSHT yang dilakukan terhadap anggotanya ke Polsek Candi pada Sabtu (7/11) malam.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi patroliindonesia.online, anggota PSHT Akhmad Dafid (26) dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/206/2020/RESTA SDA/SEK CND, Akhmad menjelaskan, saat itu, bersama dengan anggota lainnya latihan rutin seperti biasa pada hari Jumat (6/11) malam, di desa Bligo RT 09 RW 04 Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, tiba-tiba datang ratusan orang yang tidak dikenal membuat keonaran.

Bacaan Lainnya

“Awalnya disaat latihan datang sebanyak 100 orang tidak di kenal di lokasi latihan menanyakan surat ijinnya latihan,” jelas Akhmad.

“Kemudian latihan berhenti,  pelatih pulang untuk mengambil surat izin,” lanjut Akhmad.

Akhmad mengemukakan kejadian persekusi terhadap dirinya dan anggota lainnya dilakukan saat pelatih Meninggalkan lokasi latihan. Dia memperkirakan ada sekitar 100 orang pelaku persekusi.

“Selanjutnya baju pelapor di suruh lepas oleh orang tersebut (pelaku), lalu menarik baju seragam secara paksa. Saya berusaha mempertahankan baju seragam tersebut, pelaku bilang bajunya jangan diambil lalu pelapor di piting terus bajunya di serahkan,” papar Akhmad.

Sementara esok harinya, Roufur Rohim (51) warga desa Bligo pada Minggu  (8/11)  juga melaporkan tindak pidana pencurian rokok ke Polsek Candi. Laporan tersebut buntut dari penyerangan sekelompok orang, Jumat (6/11) malam, di lokasi latihan PSHT cabang Sidoarjo.

“Saya datang kepolsek guna melaporkan tindak pidana pencurian puluhan rokok.
diantaranya, 10 bungkus Surya 12, 1 bungkus Dji Sam Soe, 1 bungkus Aga Sampoerna, 1 bungkus L.A Bold, 1 bungkus Mild,” katanya.

Dalam surat laporan polisi No: LPB/207/XI/2020/RESTA 1.8/SPKT Polsek Candi, Rohim mengungkap asal mula kejadian dagangannya dicuri. Saya baru tau kehilangan barang sekitar jam 23.00 wib, pada saat masa telah membubarkan diri.

“Atas kejadian tersebut, kerugian di tapsir Rp 300.000,” keluh Rohim.(*)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait