Bupati Agas Dinilai Gagal, AMPER TTU Turun Ke Jalan

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroliindonesia |Timor Tengah Utar, NTT – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPER) TTU yang terdiri dari beberapa organisasi yakni, Ikatan Mahasiswa Flores (IMF), Keluarga Mahasiswa Matopu Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu, dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kefamenanu menggelar aksi demonstrasi di persimpangan lampu merah terminal kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (Jumat, 10/07/20).

Koordinator lapangan Aliansi Peduli Rakyat (AMPER) TTU, Petrus Kanisius Ghale, kepada jurnalis Patroliindonesia.com mengungkapkan bahwa hal yang mendasar hingga mereka menggelar aksi demonstrasi adalah dikarenakan kehadiran pembangunan tambang batu gamping di Kampung Luwuk oleh PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan pabrik semen di kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran pembangunan tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa itu tidak selaras lagi dengan janji Gubernur NTT saat kampanye dimana beliau berjanji lebih mengedepankan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata di NTT khususnya di Flores. Selain itu ditambah lagi dengan visi dan misi Kabupaten Manggarai Timur periode 2019-2024 di poin ke 2 dan poin ke 7 Visi : Mewujudkan Manggarai Timur yang sejahtera, berdaya, dan berbudaya yang di singkat Matim SEBER, sedangkan misi point ke 2 dari PEMDA Manggarai Timur yakni Mengembangkan Ekonomi unggulan Berbasis pertanian organik, pariwisata berbasis komunitas, Industri Kecil, koperasi dan Usaha menengah dan kecil masyarakat, sedangkan
Point ke 7 dari misi tersebut adalah menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang berwawasan lingkungan, adil dan pro-rakyat.” Ungkap Petrus.

Lebih dari itu ia juga membeberkan bahwa pemerintah Manggarai Timur, khususnya Bupati Ande Agas harusnya malu ketika masyarakat Luwuk dan Lengko lolok, dengan mudah menjual tanah mereka keperusahaan yang hendak menjadikan lahan itu sebagai tambang batu gamping dan pabrik semen.

“Bupati Agas sudah gagal dalam membangun kesejahteraan masyarakat Luwuk dan Lengko Lolok dibidang pertanian, mengapa demikian ? karena tanah yang seharusnya diolah menjadi lahan pertanian dialih fungsikan menjadi lahan tambang, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial” tegasnya.

Selain menilai Bupati Agas gagal membangun Manggarai Timur, AMPER TTU juga menilai Gubernur NTT gagal dalam mengimpelementasikan visi dan misi yang gencar ia kampanyekan saatmencalonkan diri. Sehingga AMPER TTU meminta baik PEMPROV NTT maupun Bupati Agas untuk meninjau kembali UU No 32 Tahun 2009 , sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut dalam SK. Mentri LHK No. SK/8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/PLA.3/1/2018 dan SK. No. SK.297/MENLHK/SETJENPLA.3/4/2019 serta Peraturan Mentri SDM No 17/2012, bahwa wilayah yang mendirikan Tambang itu adalah wilayah Karst.

“Kami, Mendesak PEMDA MATIM untuk mencabut kembali izin pabrik semen yang sudah di berikan kepada PT. Semen Singa Merah, kami juga mendesak Pemprov. NTT untuk tidak memberikan Izin pendirian tambang di wilayah NTT khususnya di Manggarai Timur, selain itu kami juga mendesak PEMDA Manggarai Timur untuk mengembangkan sektor pertanian, perikanan, peternakan dibanding mendirikan tambang dan pabrik di wilayah tersebut, kami juga minta untuk stop melakukan tindakan represif terhadap masyarakat Manggarai Timur, dan kami juga Mendesak PEMPROV NTT untuk menyelesaikan semua persoalan Agraria di NTT.” Tegasnya.

(Gregorius Meol)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait