MPI, Nias – Pro-Kontra polemik Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) type-D Pratama Kabupaten Nias yang menelan anggaran sebesar Rp.38 Milyar lebih ini, akhirnya di klarifikasi Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE, SH., M.Si melalui Kadis Kominfo “Rahmat Chrisman Zai, SSTP., M.Si.
Melalui press releasenya yang terbit Selasa (24/1/2023) kemarin, Kadis Kominfo Rahmat Chrisman Zai menjelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan RS-Pratama di desa Hilizoi kecamatan Gido telah berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.24 Thn.2014 Psl.14 ayat (2) yaitu “Permohonan Ijin mendirikan Rumah Sakit harus didasarkan pada Study Kelayakan (Feasibilty Study).
Selanjutnya, dalam lampiran Permenkes No.14 thn.2014 dinyatakan bahwa RS Pratama Kabupaten Nias harus memenuhi persyaratan Study Kelayakan termasuk kriteria lokasi dan sarana prasarana RSU Pratama.
“Telah dilaksanakan penyusunan study kelayakan pembangunan RSU type-D Pratama di Kecamatan Gido melalui penilaian Analitycal Hierachi Proses (AHP) dan nilai pembobotan kelayakan lokasi.” Ujar Rahmat, bahwa lokasi semula desa Lasara Idanoi lebih rendah nilai pembobotannya dibanding lokasi alternatif di desa Hilizoi. Itu artinya desa Hilizoi lebih layak untuk pembangunan RS Pratama.” Jelasnya.
Sementara itu, lanjut dia lagi berdasarkan surat dari Kemenkes RI tgl.24 Januari 2022, lokasi pembangunan RS Pratama disetujui di desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, sedangkan pengadaan tanah di Desa Lasara Idanoi Tahun Anggaran 2018 yang awalnya direncanakan pada pada lokasi tersebut, tidak dapat dilanjutkan karena tidak di dasarkan pada Study Kelayakan sebagaimana yang diatur dalam permenkes No.24 tahun 2014″. Ujar Rahmat.
“Selain itu, soal Progres pembangunan RS Pratama yang batas waktunya hingga 12 Desember 2022, telah mencapai 66.773%, dengan pembayaran 60%. Jadi tak benar informasi yang mengatakan Pemkab.Nias telah membayar 80‰”. Tandas Kadis Kominfo ini.
“Kemudian, isu material yang digunakan hal itu sudah sesuai standar & spesifikasi yang diatur dalam surat perjanjian kontrak, tidak ada penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi. Demikian juga pihak manajemen, Direksi dan PPK telah melaksanakan fungsinya masing-masing.
Terkait soal keterlambatan pekerjaan pembangunan RS Pratama, dijelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh cuaca yang ekstrim dan adanya larangan bekerja di hari Minggu, ini juga mempengaruhi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dimaksud, sehingga hal itu bisa dikategorikan dalam keadaan KAHAR”. Sebutnya.
Lebih jauh, Kadis Kominfo ini menjelaskan bahwa dengan situasi dan kondisi yang ada maka pilihannya adendum, agar pekerjaan pembangunan RSU-Pratama bisa selesai dengan berpedoman pada Perpres No.12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan juga surat perjanjian (kontrak).
“Jadi dengan berpedoman pada peraturan tersebut, dilakukan perpanjangan waktu, dimana penyedia jasa berkomitmen meyelesaikan pekerjaan pembangunan RSU-Pratama tersebut.”
Diakhir penjelasannya, Kadis Kominfo Kab.Nias Rahmat Chrisman Zai, SSTP, M.Si ini menyampaikan soal dokumen UPL & UKL atau sertifikat AMDAL, bahwa untuk RSU type-D Pratama ini tidak di persyaratkan dokumen sertifikat AMDAL, hanya UPL & UKL yang telah selesai disusun pada tahun 2022. (GL.ZEB).












