Catut Nama Baim Wong Dua Sindikit Kelompok Penipuan Berhadiah Diringkus Resmob Polda Metro Jaya

Patroliindonesia.online | JAKARTA- Polisi Resmob Polda Metro Jaya meringkus 2 sindikat kelompok penipuan pesan hadiah. Kelompok sidikat ini dalam aksinya mengelabui korban dengan mencatut nama seorang artis papan atas Baim Wong.

” Ada dua sindikat kelompok berjumlah 10 orang dijadikan tersangka. Kelompok pertama, 2 oramg sedangkan kelompok kedua ada 8 orang asal Sulawesi Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan nya kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/9/21).

Yusri menjelaskan, penangkapan para pelaku, setelah penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari Baim Wong pada 6 Agustus 2021.” Pelapor (Baim red) dan pelaku AL yang mencatut nama Baim,” beber Yusri.

Modus penipuan para pelaku tersebut, lanjut Yusri mengatakan, pelaku menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak atau random. Narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.

“SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah ‘selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7. Ini pesan yang dikirimkan,” terang Yusri.

Dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.
“Klik https, pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas sms itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku,” kata Yusri.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.

“Bila ingin ditransfer, pelaku minta kepada korban uang administrasi, kemudian pajak pemenang asuransi dan uang peliputan di tv swasta,” ucap Yusri. Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 Juta. Dalam per hari bisa meraup Rp 400 ribu hingga Rp 10 juta, aksi mereka lakukan sejak 30 Juni lalu. ” Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tandas Yusri.

(Reporter/Rika N).

Pos terkait