Patroli Indonesia, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan kebijakan pembebasan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga 11 Desember 2020. Relaksasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2020.
Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah mengatakan, selain sebagai bentuk meringankan beban pengeluaran masyarakat wajib pajak ditengah pandemi covid-19, pemberian keringanan pajak daerah ini juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya hingga Juli 2020, dari 56 ribu lebih kendaraan, pajak yang telah dibayarkan baru sebesar 40 persen.
“Jadi kita berharap dengan kebijakan ini semua masyarakat bisa membayarkan pajak kendaraan bermotornya,†ungkap Dedy Ermansyah, seperti dikutip dari laman Pemprov Bengkulu, Kamis (15/10).
Terkait kebijakan Pergub tersebut, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bengkulu Abdul Haris menyampaikan, direksi Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembebasan sanksi administrasi Pembayaran Sumbangan Wajib Lalu Lintas Jalan (SWLLJ).
“Jadi tunggakannya dibebaskan sanksi administrasinya, hanya dibayarkan pokoknya saja. Dengan adanya program ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi samsat,†ungkapnya.
Sementara itu, untuk mempermudah akses pembayaran Pemprov Bengkulu bekerjasama dengan Dit Lantas Polda Bengkulu, seperti menyediakan gerai samsat keliling hingga ke pelosok desa.(as)