TANGERANG, – Viralnya pemberitaan di Kabupaten Tangerang terkait Perizinan usaha Spa & Messages yang tidak sesuai perizinan kegiatannya, kembali menjadi sorotan banyak pihak menuntut pihak di Pemprov Banten segera menindak Tegas, pada Rabu siang tadi (19/11/2025).
Setelah surat yang dilayangkan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPD Banten, kini Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) juga turut menyoroti hal itu dan meminta para awak media konfirmasi ke Dinas Pariwisata di Pemprov Banten.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) di DPP AWII, Achmad Sujana meminta awak media di DPD AWII Provinsi Banten untuk segera mempertanyakan Pemprov Banten yang tengah disoroti oleh banyak pihak dapat memberikan hak jawab dan klarifikasi, karena terkait penindakan tegasnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Ya karena ini terkait dengan Pariwisata dan perizinan terkait pajak, kita percaya Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Andra Soni – Dimyati menginginkan info dari masyarakat untuk turut mengawasi pembangunan Banten dari pengelolaan pajak juga”. Ujar Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na.
Sementara terkait dugaan tempat usaha SPA & Messages yang berada di Kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tidak miliki surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP/OSS) dan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan itu, dianggap salah satu upaya kejahatan Pajak yang merugikan Pemda Kabupatèn Tangerang dan juga Pemprov Banten daei sektor Pariwisata.
Disinyalir, menggunakan izin OSS atas nama pribadi, bukan atas nama brand usaha, yang berpotensi menyamarkan tanggung jawab dimata hukum.
Dalam beberapa hasil penelusuran awak media dilapangan, Produk layanan SPA & Message nekat menawarkan layanan bernuansa sensual melalui media online oleh pihak admin/manajemen yang tidak sesuai dengan norma hukum.
Dilansir dari media lain, ada beberapa nama tempat hiburan, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang bernama ” Pendekar Bar ” diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang disinyalir selalu beroperasi hingga pukul 05:00, ini melanggar ketentuan jam operasional.
”Perlunya OPD terkait (Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum daerah Provinsi Banten) agar melakukan verifikasi lapangan, penertiban, serta penghentian sementara kegiatan usaha Spa/Massage yang tidak berizin lengkap hingga tidak memenuhi standar.
Merujuk Permenkes No. 2 Tahun 2023 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Umum (SLHS).
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Usaha dan Fasilitas Umum.
Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Pemprov Banten diharapkan tetap bisa menjadi garda terdepan di penindakan pembinaan dan pengawasan usaha yang telah menyalahi aturan untuk menjamin keamanan masyarakat dan ketertiban sarana hiburan dibidang pariwisata. *












