PATROLIINDONESIA, Bajawa, NTTÂ – Keuskupan Agung Ende yang meliputi wilayah Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Nagekeo Meniadakan Perayaan Liturgi.
Kasus Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini terjadi karena transmisi lokal. Data PUSDALOPS Provinsi NTT per Selasa, 26 Januari 2021, Pukul 16.00 WITA, menyampaikan info grafis sebaran data yang terkonfirmasi SWAB POSITIF di tiga kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Ende 164 kasus, Kabupaten Nagekeo 172 kasus, dan Kabupaten Ngada 2 kasus.
Manyikapi hal tersebut, Mgr. Vincentius Sensi Potokota (Uskup Agung Ende) mengeluarkan Panduan Pastoral Umat yang ditujukan kepada seluruh umat Katolik se-Keuskupan Agung Ende pada Rabu, (27/01/2021), dan berlaku sejak Senin, 1 Februari 2021.
Dalam panduan yang bernomor 006/KUS/27012021 tersebut, Mgr. Sensi mengajak umat untuk menyepakati, mendukung, dan menjalankan dengan penuh iman kebijakan terkait adaptasi pelayanan pastoral dalam lingkup Gereja.
Lebih lanjut Mgr. Vincentius mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meniadakan semua bentuk pertemuan dan kerumunan yang memungkinkan terjadinya transmisi Covid-19. Jika pada akhirnya tidak ada jaminan pasti akan “perilaku umat patuh pada protokol kesehatan,” maka Pastor Paroki dan Dewan Pastoral Paroki (DPP) wajib meniadakan semua bentuk perayaan liturgi dan pelayanan sakramen lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, Mgr. Vincentius Sensi Potokota mengajak para imam agar tetap merayakan Ekaristi harian untuk mendoakan intensi-intensi umat, dan melayani perayaan misa khusus dalam jumlah terbatas serta memastikan adanya jaminan kepatuhan pada protokol kesehatan, dengan para imam sendiri harus mematuhi protokol kesehatan sebagai teladan.
Mgr. Vincentius juga mengajak umat agar tidak menuntut pelayanan yang berisiko tinggi dari pada imam serta wajib patuh menerapkan protokol kesehatan, aktif dalam proses vaksinasi, dan menghiasi rumah-rumah keluarga dengan lebih sering berdoa. (AN)