Patroliindonesia |Tangerang, Banten – Dinas Pendidikan saat ini menjadi bagian dari regulasi demi perubahan system subsidi bagi sekolah negri, khususnya disaat adanya pandemi covid-19 ini. Namun system kelulusan dan PPDB (Proses Penerimaan Siswa Didik Baru) angkatan ditahun 2020 terlihat tdak dapat terukur dengan sesuai, karna kelulusan hanya berdasarkan penilaian dari system belajar online. Kemudian PPDB 50 persen dengan system zonasi pun dianggap sangat tidak tepat jika tanpa melihat akurasi jarak di setiap-setiap wilayah kecamatan yang memiliki gedung sekolah negri, khususnya SMU (Sekolah Menengah Umum) aturan Pemerintah Provinsi Banten pun Dinas Pendidikan Provinsi mengawasi dan mengontrol langsung PPDB 2020.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten yang menangani beberapa hal, termasuk penanganan di ranah pendidikan H.Asep Hidayat berkomentar tentang system akurasi zonasi yang sebenernya sangat perlu dikoreksi karna terkesan system uji yang tidak transparan dan gedung sekolah yang terbatas dan tidak semua kecamatan memilikinya. Minggu (12/07/20)
H.Asep Hidayat yang sangat dikenal warga tangerang dengan hal-hal yang merakyat dan dijuluki Dewan Cowboy (Cow=Sapi dan Boy=Lelaki) Forsale atau dengan artian Penjual Sapi ini juga menerangkan bahwa system PPDB yang sulit diterapkan prakteknya, “Juklak Juklisnya itu menjadi satu acuan tetapi efektifitas penerapannya yg kurang prima, bahkan semenjak pendaftaran online hingga system daftar ulang saat inipun masih berantakan atau masih semrawut amburadul lah,” kata Asep saat kami kunjungi dikandang sapi miliknya.
“Kenyataannya saat ini banyak siswa-siswi calon murid yang masih kesulitan mengakses system online untuk daftar ulang, saya pun tidak mengerti ‘apakah masih kurang kesiapan SDM di masyarakat kita dalam mempraktekan ketentuan-ketentuan itu. Atau dikhawatirkan ada unsur yang dalam tanda kutip, yang dibuat seolah-olah tertutup.” Ujar H.Asep
H.Asep yang hobby dan pintar masak ini juga mengkritisi tentang PPDB system zonasi yang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat, karna menurutnya rata-rata di setiap kecamatan kemungkinan hanya ada 1 sekolah tingkat SMU dan penerimaan hanya berketentuan 1 Kilometer saja. “Jadi kemungkinan jelas mereka yang menjadi para calon siswa tidak terakomodir oleh aturan zonasi, dan aturan zonasi tidak relevan bagi calon siswa didik yang memiliki hak sama sebagai pembayar pajak dan taat hukum juga. Sehingga ditengah banyaknya masyarakat yang kecewa kini aturan KEMENDIKBUD dianggap tidak mampu membenahi system yang sesuai dengan keadilan di PPDB ini. Bahkan siswa yang pinter pun tidak terseleksi dengan baik sesuai ketentuan peningkatan kualitas pendidikan.”
“Harusnya setiap sekolah menerima dulu semua calon siswa sesuai zonasi di kecamatannya, lalu dites dan diuji kembali dengan system yang terbuka dan transparan sehingga tidak hanya mencakup 1 kilometer saja yang bisa diterima dalam tahapan awalnya. Jangan setiap calon peserta didik baru yang datang dari linfkungan berjarak lebih dari 1 kilometer tidak diberikan peluang, apalagi sekarang tidak dengan system NEM. Harus rubah system seleksi dengan mekanisme tes yang adil dan teruji dong, sehingga akan mampu menghasilkan calon siswa-siswi yang pantas mendapatkan kuota dari sekolah negri sesuai ketentuannya dan tidak menjadi penilaian terhadap system penerimaan yang terkesan tidak adil karna seringkali mendapatkan jawaban ‘sudah penuh’ dengan kecurigaan titipan jalur-jalur rekomendasi khusus,” Terang H.Asep
“Dan mengenai jalur afirmasi pun H.Asep menerangkan bahwa itu untuk mengakomodir calon siswa yang tidak berpengaruh dengan aturan wilayah terkait zonasi. System Afirmasi adalah jalur bagi masyarakat yang kurang mampu sebagai subsidi namun dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dilengkapi dengan keterangan dari RW dan Kelurahan hingga kecamatan, dan terkait jalur afirmasi ini juga berlaku wajar (Kalaupun Ada) bagi kemitraan pada kegiatan dan kontrol sosial disekolah seperti wartawan.” Jelas H.Asep
“Jujur saja, saya yang notabene sebagai Perwakilan masyarakat dari Partai Demokrat Dapil Tangerang kota dan juga sebagai Ketua Komisi 1 di DPRD Provinsi Banten untuk membantu 1 orang saja dilingkungan RT saya ingin masuk ke SMU 7 Kota Tangerang melalui jalur afirmasi yang kebetulan anaknya juga baik dan berprestasi namun sampe saat ini belum diterima juga, sementara saya dengar kabar ‘kalo tidak salah’ memalui jalur afirmasi dari Sekolah Penabur untuk ke SMU 7 kok bisa…? Ada apa..? Jangan sampai saya sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten membahas dan melakukan investigasi terkait hal ini. Karna demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dan para calon peserta didik dibanten,” tegas H.Asep.
Sementara pihak tim wartawan investigasi dari AWII (Aliansi Wartawan Independen indonesia) dan rekan- rekan dari media patroliindonesia dilapangan juga telah mendapatkan informasi adanya penyimpangan di jalur afirmasi dalam pelaksanaan aturan PPDB dibeberapa sekolah lainnya diwilayah Provinsi Banten. Terkait dugaan ini, pihak dari rekan-rekan Pers dari AWII akan segera melakukan konfirmasi ke beberapa sekolah dan melakukan investigasi lebih lanjut. (Joe/AS)