MPI, Kabupaten Tangerang –Diketahui puluhan warga penghuni perumahan Tabang Surya Land yang Kini berubah nama menjadi Taban Satria Land beberapa waktu yang lalu mengadukan sekaligus membuat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK-PERARI) Yang Berkantor di Kp.Cibogo Ds.Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten untuk mengurus persoalan Hukum mereka yang merasa telah dirugikan oleh Pengembang Perumahan Taban Surya Land atau Taban Satria Land di Desa Taban kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. Minggu, (04/12/2022).
Mereka (Konsumen Taban Surya Land – Red) sepakat untuk menggugat beramai-ramai yaitu Direktur PT. Winda Putera Mulia sekalu pengembang Taban Satria Land ke Pengadilan Negri Kota Tangerang dengan YLPK PERARI sebagai pendampingnya.
Menanggapi persoalan tersebut Dinas Tata Ruang dan Bangunan melalui Kepala Bidang Wasdal, Erni saat diberitahu oleh YLPK PERARI baik melalui Surat dan juga Via Telpon langsung memerintahkan Tim-nya untuk melakukan sidak ke lokasi perumahan Taban Satria Land.
“Kasian ya pak mereka para konsumen, jangan-jangan mereka jadi korban pengembang nakal,” kata Erni saat dihubungi via WhatsApp.
“Kami akan segera ke lokasi perumahan untuk mengecek kebenarannya apakah perumahan tersebut sudah ada ijin atau belum, atau memang tidak mengurus ijinnya. Tolong Share Lokasi pak biar tim kami turun segera.” Tegas Erni (Kepala Bidang Wasdal – Red)
Alhasil setelah ditanya hasil dari sidak tersebut Erni Menjawab Via Pesan Singkat WhatsApp. “Kami sedang Buatkan SP4B (Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan / Penggunaan Bangunan), karena Perumahan tersebut belum miliki IMB/PBG.” Katanya, Kamis lalu, (01/12/2022).
Sementara itu Eka Nugraha, SH, selaku Direktur PT.Winda Putera Mulia serta pihak Pengembang hingga berita ini ditayangkan dan ramai di media, belum juga memberikan komentar apapun, bahkan informasi hingga saat ini Surat dari YLPK PERARI pun belum dijawab. (Red – NSR)