Diduga Bangunan Perusahan Tak Berijin Menjamur Di Solear Kabupaten Tangerang – Pemerintah Tutup Mata

Patroliindonesia.Com – Kabupaten Tangerang | Sepertinya Perda No 3 Tahun 2010 tentang ijin mendirikan bangunan , tak di gubris oleh para pengusaha yang ada di kabupaten tangerang bahkan oleh pihak-pihak terkait, Polisi Pamong Praja selaku penegak perda, dan pemerintah Kecamatan pun Nampak nya tutup mata.

Berdasarkan pantauan awak media patroliindonesia.com serta hasil investigasi Anggota YLPK-PERARI DPC.KABUPATEN TANGERANG, terdapat bangunan luas di daerah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang – Banten yang memproduksi Alat alat FURNITURE .

Saat di temui pemilik usaha Purniture Kamis (5/1/2022) sangat tak bersahabat kepada tamu dari media san lembaga perlindungan konsumen untuk komfirmasi.

Pemilik usaha mengatakan, ini usaha pribadi gak ada ijin pak , kita udah ijin sama Babinsa, RT, Dan RW. Ijin apa lagi saya gak tau silahkan tanya kan ke Babinsa Desa Cikasungka.(kata ibu yang enggan memperkenalkan diri saat di tanya namanya)

Saat di komfirmasi Via Telpon WhatsApp Babinsa Desa Cikasungka mengatakan “selama tidak menggangu lingkungan dan bisa memberdayakan masyarakat sekitar bagi saya tak masalah (jelasnya)

Dalam pantauan media bangunan tersebut di duga menghasilkan limbah B3 seperti debu serbuk kayu, Cat dll

Sumardi Anggota DPC YLPK-PERARI Kabupaten Tangerang angkat bicara” Pemerintah daerah Kabupaten dan kecamatan harus turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap para pengusaha nakal yang enggan mengurus ijin, karena merugikan Pemerintah atas PAD Kabupaten Tangerang,(ucapnya)

hingga berita ini terbit Dinas Terkait khususnya Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang serta Pihak Kecamatan Solear Belum dapat Di Komfirmasi(Red.Nasir)

Pos terkait