Patroli-Indonesia.com, JAKARTA – Polisi Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan pihak Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) yang berada di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.
Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan polisi Jepang sejak 1 Mei 2022. Tim NTV menyambangi ke kantor Taniguchi di Jakarta seputaran segitigas emas, ke lantai 12 gedung perkantoran (share office).
“Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Dedi dalam ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (06/06/2022).
Dijelaskan Dedi bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka. Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.
“Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka. Langkah pro aktif kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
“Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan,” pungkasnya. (Nas)












