Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Nagekeo Tetapkan US  Sebagai Tersangka

Oplus_131072

PatroliIndonesia,Mbay–Polres Nagekeo resmi menetapkan PP alias Us (45) yang bekerja sebagai  Pegawai Tata Usaha (TU) pada  SMA Negeri 1 Wolowae sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, yakni MVD seorang siswa kelas X (sepuluh) SMA Negeri 1 Wolowae sebagai korban.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H.melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P. mengungkapkan, Us ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Kejadian itu pada tanggal 25 Februari 2025 di ruang tata usaha SMA Negeri 1 Wolowae,” terang Iptu Leonardo di ruang kerjanya, Senin (28/04/2025).

Diruang kerjanya, Iptu Leonardo Marpaung  menjelaskan kronologi kejadian hasil pemeriksaan oleh unit PPA Reskrim Polres  Nagekeo.

Sebelum melancarkan aksi amoralnya, Us sebagai  pelaku memanggil korban ke dalam ruangan pura-pura  minta untuk ditunjukkan tempat dimana sapu disimpan oleh korban. Karena pelaku mengetahui, sebelumnya sapu tersebut digunakan korban untuk membersikan teras sekolah.

Saat berada di dalam ruangan, Us (45) langsung memegang pergelangan tangan kiri korban sembari meminta untuk membawanya ke tempat dimana sapu disimpan. Tanpa berpikir lama, korban langsung membawa Us menuju ke tempat penyimpanan sapu.

US (45) yang saat itu diliputi  hawa nafsunya sampai ke ubun-ubun,  langsung memegang  payudara korban dengan tangan kanannya.

“Saat anak korban mengantar pelaku menunjukkan tempat sapu disimpan, tangan pelaku posisi masih memegang pergelangan tangan korban. Dari situ,  pelaku mengaku memegang payudara  korban ini. Dan ini dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali,” terang Iptu Leonardo.

Sementara itu dari keterangan lainnya, pelaku mengaku  korban masih ada hubungan dekat dengan istrinya.  Namun pelaku baru mengetahui setelah dirinya dilaporkan ke Polres Nagekeo.

“Keterangan tambahan lainnya, pelaku mengaku  bahwa  korban masih hubungan erat dengan istrinya ,” jelas Iptu Leonardo.

Iptu Leonardo menyebut, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan menjadi Undang-Undang Juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Pelaku disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Nagekeo,” tutup Iptu Leonardo. (MPI).

Pos terkait