MPI, TANGERANG – Diduga pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan, dan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perizinan usaha dari aktivitas CV Nazwa Pusaka Nusantara.
Usaha yang beroperasi di Jalan Raya Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten itu, kini tengah menjadi sorotan masyarakat dan penelusuran awak media.
Diduga CV Nazwa Pusaka Nusantara Tidak Sesuai SOP, Izin Terkait Tempat Usaha dan melanggar aturan K3, Gaji di bawah UMR, serta tidak Ada BPJS Kesehatan
Dari hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan awak media pada Rabu (21/01) mengungkap indikasi kuat pada kegiatan produksi sepatu merek EMOE itu ilegal, dan tanpa memenuhi kewajiban hukum dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
CV Nazwa Pusaka Nusantara diketahui ada menjalankan usaha manufaktur alas kaki dengan sistem produksi harian yang melibatkan sejumlah pekerja.
Berdasarkan keterangan dari pekerjanya yang berinisial Sxxxx, bahwa upah yang diterimanya hanya berkisar Rp80.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp5.210.377 per bulan.
Praktik tersebut secara yuridis bertentangan dengan ketentuan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Atas pelanggaran norma pengupahan tersebut, pengusaha dapat dijerat Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Delik ini bersifat delik biasa, sehingga penegak hukum dapat bertindak tanpa menunggu pengaduan dari pekerja apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Selain pelanggaran upah, perusahaan juga diduga perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Pelanggaran tersebut dapat dijerat Pasal 55 UU BPJS dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Apabila terbukti terdapat pemotongan upah pekerja yang tidak disetorkan, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Pantauan langsung di lokasi produksi itu juga menunjukkan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak ditemukan alat pelindung diri, prosedur kerja aman, fasilitas P3K, jalur evakuasi, maupun dokumen analisis risiko kerja.
Kondisi itupun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tanggung jawab perdata apabila terjadi kecelakaan kerja.
Dalam aspek hak dasar pekerja, perusahaan juga diduga tidak menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan kerja. Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Dari sisi perizinan dan tata ruang, operasional CV Nazwa Pusaka Nusantara juga dipertanyakan. Lokasi usaha diduga tidak sesuai dengan peruntukan zonasi industri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan penataan ruang.
Berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah di wilayah Banten, pengawasan dan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berwenang melakukan pemeriksaan norma kerja, K3, serta menerbitkan Nota Pemeriksaan hingga merekomendasikan sanksi pidana. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan dalam penanganan hubungan industrial dan mediasi perselisihan. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas ketidakpatuhan pendaftaran pekerja. Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Tangerang berwenang menindak pelanggaran izin usaha dan zonasi. Sementara Kepolisian Resor Tangerang berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana ketenagakerjaan.
Secara konstruksi hukum, perbuatan pengusaha dapat dikenakan pasal secara kumulatif dengan pendekatan juncto, termasuk Pasal 185 UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP apabila terbukti dilakukan secara bersama-sama dan sengaja, serta Pasal 190 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi.
Slamet, perwakilan Aliansi Wartawan Investigasi Indonesia yang turut serta melakukan pemantauan lapangan juga menegaskan bahwa dugaan praktik eksploitasi buruh tersebut harus segera ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran norma absolut ketenagakerjaan akan mencederai wibawa hukum dan memperburuk iklim kerja di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen CV. Nazwa Pusaka Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi.
Aktivitas produksi sepatu merek EMOE, Dan awak media belum diberikan penjelasan terkait sertifikat brand merek “EMOE” tersebut saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak management atau pemilik kepada pekerja ungkap pekerja (“Management dan pemilik tidak ada bu…?)
Namun, kegiatan itu masih terpantau berjalan, sementara disisi pekerja berada dalam kondisi rentan tanpa kepastian perlindungan hukum, jaminan sosial, dan keselamatan kerja sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Media Investigasi : “GOHUKHRIM.COM & Media Patroli Indonesia”
(Three TIM MPI)












