Patroliindonesia |Kab. Probolinggo, Jatim –
Diduga kuat melakukan korupsi atau ngemplang uang negara Dana Desa (DD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 621 juta, tersangka, Zainullah (47), mantan Kades Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, resmi ditahan di Mapolres Probolinggo. Jumat, (23/10/20).
Penyidik Polres melakukan penahanan terhadap tersangka, setelah setahun lebih melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, setelah ada temuan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa Dana Desa tahun 2016-2017, di sunnat oleh mantan Kades Tarokan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso SH, didampingi Kanit Tipikor, Iptu M Kurdi, menjelaskan bahwa petugas penyidik melakukan penyelidikan hingga ke penyidikan, setelah mendapat laporan dari salah satu warga, M Huzaeni SH, dengan no laporan LP/02/I/2019/JATIM/RES PROB, tanggal 31 Januari 2019.
Tersangka, Zainullah, diperiksa penyidik dan Kanit Tipikor, Iptu M Kurdi./ dikutip dari info SuaraIndonesia.com
Selanjutnya, penyidik terus melakukan pendalaman, memeriksa beberapa saksi, termasuk petugas Inspektorat sebagai saksi yang mengetahui kerugian negara, akhirnya penyidik menetapkan Zainullah, sebagai tersangka.
“Ada beberapa proyek, yang tidak sesuai dengan RAB nya, seperti proyek pengaspalan jalan, renovasi Polindes, pembangunan irigasi dan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Sehingga tersangka itu diduga kuat, menghabiskan uang negara, artinya, dikemplang alias di korupsi,†jelas Rizki Santoso, saat ditemui dikantornya.
Pihak Inspektorat saat dimintai keterangannya, kata Riski, sapaan akrabnya, mengaku menemukan banyak penyimpangan anggaran DD (Dana Desa) tersebut. Bahkan petugas Inspektorat, sempat memberikan peringatan keras, dan menghimbau agar uang anggaran DD yang diduga dikorupsi, supaya dikerjakan sesuai dengan RAB nya, namun Zainullah, mantan Kades Tarokan, tak mengindahkan hingga akhirnya dijadikan tersangka, dan dimasukan sel tahanan Polres.
Sesuai perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang, pemberatasan tindak pidana korupsi yang telah dirubah dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Selain tersangka, Zaenul, dimasukan sel tahanan Polres, penyidik juga berhasil menyita beberapa BB (barang bukti) berupa, 1 bendel fotokopi perdes tarokan tahun anggaran 2016.
• 1 bendel fotokopi perdes tarokan tahun anggaran 2017.
• 1 bendel SP2D Dana desa tahap 1 tahun 2016
• 1 bendel SP2D Dana desa tahap 2 tahun 2016
• 1 bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap 1 tahun 2016
• 1 bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap 2 tahun 2016
• 1 bendel RAB fisik dana desa tahun 2017
(Red/Lutfi)