MPI, MADINA – Terbitnya hasil tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan telah mengeluarkan jawaban dengan nomor surat 1512/PL.03.3-SD/1213/2/2024 atas rekomendasi Bawaslu Madina per-tanggal 22 November 2024 nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/2024. Maka dari hasil tindak lanjut KPU tersebut diduga pelanggaran kode etik penyelenggara pada Pemilu yang saat ini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor laporan 661/06-26/SET-02/XI/2024 yang diterima Leon Filman (staf DKPP) atau unit kerja sekretariat DKPP.
Hal itu terkutip awak media dari Arsidin Batubara selaku tim pemenangan paslon 01 (Harun-Ichwan), Selasa (26/11/2024).
“Terlapor (KPU Madina) melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi bawaslu dengan benar, atas kesembrautan atau nilai tidak becus pelaksanaan pemilihan dengan ketidakpatuhan terhadap mekanisme dan prosedur tidak bisa dibiarkan karena akan melahirkan contoh buruk dan perilaku yang akan mencoreng sejarah kepemimpinan di bumi ‘Mandailing Natal’ sekaligus memberikan gambaran ketidakpastian dalam sistem kepemimpinan masyarakat kedepan. Hasil pemilihan yang lahir dari ketidaktaatan terhadap aturan juga akan memberikan dampak ketidak pastian hukum dan sosial, sehingga puluhan milyar uang rakyat yang dipertaruhkan untuk membiayai pemilihan itu sendiri menjadi terbuang sia-sia dan juga betapa ruginya rakyat dalam posisi ini,” ungkap Arsidin.
Lanjutnya, Pemilihan harus benar-benar dapat memberikan kepastian baik hukum maupun sosial dengan lahirnya pemimpin baru hasil pemilihan dari sebuah proses demokratisasi yang bersih dan taat aturan dan prosedur hukum yang berlaku mesti benar-benar dijalankan. Ketidaktaatan terhadap aturan akan memberi dampak buruk bagi kelangsungan sistem pelayanan pemerintah dari seorang pemimpin yang lahir dengan mekanisme tanpa aturan,” kata Arsidin.
Kemudian Arsidin menambahkan, “KPU Madina adalah pihak yang harusnya bisa bertanggung jawab, namun dampaknya akibat kelalaian dan ketidakpatuhannya terhadap aturan dalam pemilihan itu sendiri maka sejarah akan mencatat perilaku ini sebagai tinta kotor yang akan dikenang generasi penerus kita kedepannya dan dampak dari semua ini mari kita alamatkan kepada KPU kabupaten Mandailing Natal secara bersama-sama,” tutup Arsidin. **












