MPI, Jakarta Barat – Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Barat menimbulkan keresahan masyarakat. Temuan ini salah satunya berada di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Kelurahan Duri Kosambi, RT 014/RW 01, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga telah lama melakukan praktik penjualan obat keras secara ilegal.
Saat tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung, penjaga toko dengan gamblang mengakui bahwa mereka memang menjual obat tersebut. Bahkan dengan sikap menantang, penjaga toko itu menyatakan bahwa praktik tersebut sudah lama dilakukan demi meraup keuntungan.
Ketika ditanya apakah mengetahui risiko penyalahgunaan obat keras, penjaga toko itu mengaku tahu, namun tetap menjual dengan alasan hanya bekerja.
Lebih lanjut, ketika awak media menanyakan siapa pemilik atau bos dari toko tersebut, penjaga toko menolak memberi keterangan dan terkesan tidak bersahabat mengatakan silahkan hubungi bang joxx, ketika dihubungi nama tersebut melalui telpon, namun tidak ada reaksi nama Joxx memang selalu disebut di toko serupa hampir se Jakarta Barat dugaan kuat nama tersebut adalah backup dan kordinator obat tramadol dan eximer.
Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan mendalam. Ia khawatir keberadaan toko yang menjual Tramadol dan Eximer secara bebas akan memicu remaja di lingkungannya mencoba dan terjerumus dalam penyalahgunaan obat berbahaya.
“Saya sangat resah, apalagi anak saya masih remaja. Kalau toko seperti ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan anak-anak di lingkungan kami jadi korban,” ujar warga tersebut.
Adapun penerapan hukum bagi pelaku
Praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk barang berbahaya yang seharusnya tidak diperjualbelikan bebas.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan, bahwa Tramadol masuk dalam kategori obat keras yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Dengan demikian, praktik penjualan Tramadol dan Eximer di toko tersebut tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.
Harapan Warga
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Barat dan BPOM, segera melakukan razia serta menindak tegas pihak yang terlibat. Mereka juga meminta agar peredaran obat keras di wilayah permukiman segera dihentikan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Jfl – team












