Diduga Oknum Leassing di Pasar Kemis Rampas Motor, Konsumen Lapor Polres Tangerang

MPI, TANGERANG – Perampasan terjadi kembali di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang, pada tanggal 8 Agustus 2025 lalu.

Dugaan Penarikan paksa yang dilakukan oleh Pihak Leassing FIF Group membuat korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dengan didampingi pembela hukum atau kuasa hukumnya yang juga bersama awak media untuk melakukan peliputan.

Laporan Untung Suprihono yang sebagai Korban pun diterima oleh Pihak Polres Tangerang dengan No Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat. Nomor : 611 / VIII / YAN 2.4.1 / 2025 / SPKT

Untung berharap pihak Kepolisian dapat segera menindak tegas kepada pelaku di lapangan sekaligus perusahaan Leassing yang pemberi kerja sesuai dengan sangsi Hukum yang berlaku. Pasalnya menarik paksa kendaraan di jalan itu sudah tidak sesuai prosedur. “Kendaraan itu diambil paksa dengan alasan pembayaran gagal dari saya selaku nasabah. Kenapa tidak ada petugas yang datang dari Leassing dan pengadilan ke rumah saya.? Jika ada hal terkait keterlambatan pembayaran, seharusnya ditarik dirumah sesuai data konsumen sewaktu mengajukan kredit.” Kata Untung. Senin (15/9/2025).

Sebelum melapor ke Polres Tangerang, ia juga menjelaskan ke awak media bahwa dirinya telah menyambangi kantor FIF di cabang Tangerang untuk menyampaikan keluhannya didampingi kuasa hukum.

“Kuasa hukum saya yang akan menindak lanjuti ke pihak Leassing dan polisi guna melaporkan tindakan ilegal tersebut dan saya minta keadilan dari semua kerugian saya.” Tegasnya.

Dirinya juga telah mengadukan keluhan  ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Provinsi Banten.

Disisi lain, Achmad Sujana selaku Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) turut menyampaikan bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan dan meminta Jurnalis turut mengkonfirmasi kepada Kapolres terkait tindakan dugaan penarikan unit kendaraan di Jalan Raya yang terbilang cukup meresahkan masyarakat.

“Coba tanyakan kembali ke pihak Polisi, apakah sudah ada tindakan tegas dengan menangkap oknum Leassing yang telah melakukan dugaan perampasan itu, jika sudah, apa ada penindakan lebih lanjut dan upaya untuk pencegahan agar tidak lagi terjadi hal yang meresahkan seperti itu di wilayah Tangerang.” Ujar Sekjen DPP AWII yang kerap disapa Joe’na.

“Tanyakan juga terkait proses hukumnya dan apa sangsi hukum terhadap pelaku dan oknum-oknum lain yang turut serta melakukan tindakan perampasan, juga apakah perusahaan terkena sangsi atas kegiatan penagihan yang ilegal itu.” Pungkasnya. **

Pos terkait