Diduga Pembangunan Proyek MCK, PAUD dan Posyandu Adalah Proyek Siluman

Patroliindonesia.com I TANGERANG -  Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , di duga abaikan 3 kegiatan pembangunan berlokasi di lahan terletak belakang kantor kepala Desa Rancalabuh Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

ini proyek siluman letaknya saja tersembunyi di belakang kantor Desa, pengerjaannya sudah hampir kurang lebih 70 persen hampir rampung tapi tidak ada papan proyeknya, ujar Vijay Aktivis Kecamatan kemiri.

“Proyek ini ada 3 bangunan tapi satupun tidak ada papan informasi nya sumber anggarannya dari mana, Berapa anggarannya? namanya apa ini terkesan di Rahasiakan di duga ini ada pembiaran dari pihak-pihak terkait Pemerintahan Kabupaten Tangerang, tambah Vijay juga aktif di lembaga Aliansi indonesia.

Peran serta masyarakat juga di butuhkan oleh negara ini, untuk mengawal kegiatan-kegiatan pembangunan baik menggunakan anggaran Apbn pusat Apbd provinsi dan Apbd Kabupaten/ kota, namun sangat di sayangkan adanya pengerjaan di pihak ke 3 baik CV atau PT terkesan mengabaikan Keterbukaan informasi publik padahal sudah di atur oleh undang-undang, adanya pembodohan Kepada masyarakat, terkesan ada dugaan pihak-pihak terlibat dalam konspirasi, dengan adanya temuan ini kegiatan pembangunan mengabaikan Keterbukaan informasi Publik jelas ini satu bukti ada dugaan siapa konspiratornya, Papar seorang aktivis di Kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang tidak mau di sebut namanya.

” Saya akan lebih lanjut ke depan mengkomfirmasi kepada pihak-pihak terkait Pemerintahan Kabupaten Tangerang sudah menberikan kepercayaan kepada para pihak 3 untuk melaksanakan kegiatan pembangunan menuju Tangerang lebih gemilang namun ada dugaan nakal dalam pelaksanaan nya” katanya.(endang)

Pos terkait