MPI, Jawa tengah – Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pengadaan LPJU T.A 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Salatiga telah menindaklanjuti sesuai laporan informasi Nomer R/LI/04/VIII/2024/RESKRIM Tanggal 04 Agustus 2024.

Untuk keterkaitan proyek pengadaan tersebut, turut diproses guna klarifikasi adalah CV Alfido Jaya Tehnik Perusahaan yang berdomisili di Blitar.
“Kami masyarakat berharap dengan institusi Polri dan Kejaksaan untuk tetap independen dan tidak tebang pilih dengan adanya UUD RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, agar apabila benar terbukti untuk segera ditindak lanjuti.” Ujar Jojo seorang pengamat dan aktivis Pers di Salatiga (Red-AWII), Senin (23/09).
Harapan masyarakat, Institusi Polri dan kejaksaan dengan serius memperhatikan proyek pengadaan dari pemerintah yang dijalankan oleh pihak ketiga atau disebut kontraktor.
“Terimakasih Banyak dan apresiasi penuh dari masyarakat kepada kedua Institusi tersebut yaitu POLRI dan KEJAKSAAN.” Sambung ucapannya.
“AP”












