Diduga Tak Kantongi Ijin, Lembaga Aliansi Indonesia Desak Pemerintah Tutup Kandang Ayam Di Kecamatan Maja

Patroliindonesia |Lebak, Banten – Kandang ayam yang berlokasi di Kampung Parungpung Desa Cilangkap Kecamatan Maja tengah menjadi sorotan.

Hal ini disebabkan, kandang ayam yang berdiri sejak awal 2014 lalu tersebut saat ini diduga ijinnya sudah habis dan tidak ada perpanjangan dari Dinas terkait.

Foto : Dilokasi Kandang Ayam

Toni Firmansyah, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Lebak sangat menyayangkan hal semacam ini masih terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

Ditanya soal perijinan kandang ayam yang diduga sudah habis, Toni mengatakan dirinya sudah mendapatkan bukti bahwa perijinan yang dimiliki kandang ayam berkapasitas 14000 ekor tersebut merupakan perijinan lama dan sudah habis masa berlakunya sejak beberapa tahun lalu.

Toni pun menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditujukkan ke pihak pengusaha dan Satpol PP Kabupaten Lebak.

“kami sudah layangkan surat, agar Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP selaku penegak Perda segera melakukan penindakan kepada pengusaha, dan menghentikan kegiatan usaha yang ijinnya sudah habis itu” Ujarnya saat dihubungi melalui pesan whatsapp nya, Selasa (08/12/20).

Lebih jauh, Toni menjelaskan bahwa lokasi keberadaan kandang ayam yang diketahui milik Ibu Herawati berada di zona merah, dan dianggap melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014.

Terpisah, Kepala Desa Cilangkap, Kholid saat dikonfirmasi soal dugaan kandang ayam yang sudah habis masa perijinannya itu, mengaku sudah mendatangi pihak perusahaan. “Kami dari Pemerintah Desa sudah mendatangi pihak perusahaan, dan meminta supaya segera mengurus perijinannya sesuai peraturan yang berlaku”.

Disinggung soal surat yang dilayangkan Lembaga Aliansi Indonesia, pihak perusahaan tidak memberikan komentar apapun.  (JMY)

Pos terkait