Diduga Tak Penuhi SNI, Produksi Helm Rumahan akan Terkena Denda dan Sangsi Administrasi

MPI, Bogor – Salah satu pengurus produk rumahan produksi helm diduga belum memenuhi SNI, berhasil ditemui awak media untuk melakukan penelusuran hingga mengkonfirmasikan dugaan itu.

Pembuatan helm rumahan tersebut yang melakukan produksi di Kampung baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika ditanya apakah pembuatan helm ini telah memiliki badan hukum dan sudah lulus uji SNI, pengurus yang dimaksud tak bisa menjawab termasuk merek dagang yang diproduksi apa saja? Pengurus di lokasi menyebutkan produk ber’merek ternama, yakni GMZ.

Bahkan para pekerja ketika ditemui juga belum memenuhi standar keselamatan K3. Selasa (27/8/2025).

Terkait hal ini, Awak Media ini meninta tanggapan ke pihak Aparat hukum, dan mengatakan bahwa produksi helm harus memenuhi standar SNI yang sebelumnya pihak perusahaan lakukan desain atau konstruksi sehingga dapat memastikan helm yang akan dipergunakan pihak pemakai merasa aman dan nyaman.

Tak kalah penting bahan helm tersebut harus pula berbahan berkualitas tinggi, sehingga sat terjadi benturan si penguna bisa selamat dari kecelakaan lalu lintas.

Saat disingung apakah SNI bisa didapat disembarang orang, dijawab oleh pihak kepolisian tersebut tidak boleh sebab yang berhak mengeluarkan SNI adalah lembaga yang berwenang, yang sebelum melakukan pengujian helm yang hendak dipasarkan secara berkala.

Sanksi apa saja bagi yang memproduksi helm tanpa memenuhi standar SNI. Dan itu sanksinya berat, juga bisa dikenakan pidana dan perdata.
“Ya, ada sanksi pidananya ketika produksi helm tidak memenuhi standar yang berlaku.” Ucapnya lagi.

Sanksi tersebut yakni Sanksi Pidana;
1. Produsen helm yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sanksi.
2. Pidana Penjara, Dalam kasus yang lebih serius, produsen helm yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat.

Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Produsen pada industri helm yang tidak memenuhi standar. Adalah denda Administratif Produsen helm yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Produsen helm yang tidak memenuhi standar dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat penggunaan helm yang tidak aman.

Produsen helm yang tidak memenuhi standar dapat diminta untuk bertanggung jawab atas keamanan produk mereka dan memastikan bahwa produk mereka aman untuk digunakan.

Atas dugaan produksi helm belum memenuhi standar SNI di Kampung Baru Kabupaten Bogor, Awak Media ini akan melanjutkan kasusnya ke ranah Hukum.

Redaksi Tim-MPI

Pos terkait