Diduga Terlibat Kasus Suap Eks Komisioner KPU, KPK Diminta Tangkap dan Periksa Dominggus Mandacan

Patroli Indonesia – Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga saat ini tak kunjung dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, dalam kasus itu masih ada dugaan keterlibatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta melalui Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan.

Melihat sikap diamnya KPK ini, sejumlah orang yang mengatasnamakan dari Forum Pemuda Pemerhati Korupsi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang (11/2).

Sejumlah orang ini menggelar aksi dengan membawa sebuah spanduk yang meminta agar KPK memeriksa dan menangkap Dominggus dalam kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

“Kedatangan kami untuk memberi dukungan moril untuk berdiri tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata koordinator aksi, Zaiddin Ahkam saat berorasi.

Dengan demikian, Zaiddin meminta KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Dominggus karena diduga memberi uang kepada Wahyu saat menjabat sebagai Komisioner KPU.

“Kehadiran kami di sini dengan tuntutan, menangkap dan memeriksa saudara Dominggus Mandacan dengan dugaan telah memberi uang melalui Rosa Muhammad Thamrin untuk kemudian diberikan kepada saudara Wahyu Setiawan,”terangnya.

Menurut dia, jika Dominggus terbukti bersalah maka praktik ini sangat membahayakan proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya Papua Barat.

“Jadi itu harapan kami bahwa KPK selaku penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini. Tentu apa yang dilakukan oleh Dominggus ini sangat berbahaya bagi proses demokrasi kita. Tindakannya menyuap KPU sangat mencederai perjalanan demokrasi kita,” bebernya.

Pihaknya sangat mendukung KPK dalam memberantas setiap praktik korupsi di negeri ini. Setidaknya, kendati KPK terus dilemahkan, namun publik tetap menaruh harapan besar pada lembaga ini.

“Korupsi adalah musuh kita bersama dan korupsi bukanlah rejeki. KPK adalah harapan kita semua,” pungkasnya.

Setelah menggelar aksi di halaman gedung KPK, perwakilan demonstran selanjutnya diterima oleh perwakilan KPK.

Setelah menerima aspirasi dari para pendemo, pihak KPK berjanji akan memberikan informasi dalam waktu dua hari kedepan.

Sebelum membubarkan diri, para demonstran berjanji akan kembali menggelar aksi apabila KPK lambat dalam penuntasan kasus suap tersebut.

Wahyu Setiawan sendiri telah terbukti bersalah menerima suap dari mantan caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku melalui dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (31/8).

Wahyu dijatuhi hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp 600 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang diduga bersumber dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (*)

Pos terkait