MPI, Pasaman Barat – Crusher milik PT. Petarangan Utama yang berlokasi di Jorong Asra, Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali jadi sorotan.
Pasalnya, mesin penghancur batu milik PT Petarangan Utama itu, sudah sering buka tutup beroperasi, lantaran diduga belum mengantongi Izin lengkap.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu, stone crusher tersebut telah dipoliceline oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat, terkait adanya dugaan belum mengantongi legalitas kelengkapan izin.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada hari Rabu lalu (10/1/2024), stone crusher PT Petarangan Utama terlihat beroperasi dan police line yang sebelumnya terpasang, terlihat sudah tidak ada lagi terpasang di mesin stone crusher.
Dari keterangan warga setempat yang tidak ingin disebut nama mengatakan bahwa stone crusher Perusahaan PT. Petarangan Utama lebih kurang sudah dua minggu beroperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi, Kamis, (11/1/2024), mengatakan kepada wartawan di Simpang Empat, terkait adanya informasi dibukanya police line stone crusher PT. Petarangan Utama tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti bagaimana mungkin stone crusher itu melakukan aktivitas.
Kemudian, katanya lagi, sejak penyegelan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasaman Barat, sampai hari ini belum ada dari pihak perusahaan yang datang ke kantor untuk pengurusan Izinnya.
Ia merasa heran atas di bukanya police line stone crusher PT. Petarangan Utama tersebut. Sebenarnya, ‘kita’ dari pihak dinas berharap, dengan dipolice line nya mesin stone crusher itu, pihak perusahaan dapat segera mengurusi kelengkapan perizinannya.
“Pihaknya belum pernah menerima berkas pengurusan izin stone crusher pasca police line yang dilakukan Polres Pasaman Barat”, jelasnya.
Selain itu, Fadlus menjelaskan, kami dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, tidak ada punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak punya izin.
“Kami melakukan pengawasan bagi perusahaan yang berizin, untuk menerbitkan izin, ada beberapa juknis yang harus ditaati oleh perusahaan”.
“Dan apabila perusahaan itu tidak mau mengindahkan akan aturan, kami tegur, beri SP1, SP2, hingga pencabutan izin. Kalau perusahaan yang tidak punya izin dan ilegal, bagaimana kami melakukan penindakan, izin apanya yang akan kami cabut, yang namanya usaha ilegal tidak ada kewenangan kami”. Tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Aries, saat dikonfirmasi mengatakan, “benar pihaknya telah membuka police line stone crusher PT. Petarangan Utama. Dan police line tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait perizinan stone crusher PT. Peterangan Utama,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan itu, dinyatakan stone crusher tersebut belum mengantongi izin.
“Pemeriksaan telah ‘kita’ lakukan pasca adanya police line. Dan dari hasil pemeriksaan, perizinan stone crusher PT. Petarangan Utama belum mengantongi perizinan lengkap,” katanya.
Ia menyebutkan, terkait persoalan pengawasan itu, tentu bukan kewenangan ‘kita’. Kewenangannya ada di pihak pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan. Dan akan diberitakan setelah ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan.
Zul Efendri