Diduga Tower Liar di Cileles Tigaraksa Tak Kantongi Izin, Pemerintah Harus Bertindak Tegas

MPI, Tangerang – Pembangunan menara tower milik PT. Rotelindo dengan Stp PT. Solusi Tunas Pratama TBK sebagai vendor pelaksana yang berlokasi di Kampung Jalumpang, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam.

Proyek yang hampir rampung ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang perizinan pembangunan, karena belum dilengkapi izin seperti Persetujuan Gedung Bangunan (PGB).

Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) DPD Banten, Solihin, mendesak pemerintah Kecamatan Tigaraksa segera mengambil langkah tegas. Ia meminta penegak Perda Kabupaten Tangerang memerintahkan pembongkaran menara tower tersebut jika perizinan belum lengkap.

“Jika hal ini terus dibiarkan, akan memicu pengusaha lain melakukan pelanggaran serupa, Negara pun akan dirugikan dari sisi pendapatan daerah karena aktivitas perusahaan tanpa izin otomatis tidak dikenakan pajak’, tegas Solihin. Selasa (30/12/2025).

Solihin juga menyoroti dugaan pembiaran dari pemerintah setempat, yang tidak bisa tegas dalam menindak bangunan tower liar.

Saat tim investigasi dari media dan YLPK PERARI di lokasi hanya dapat menemui beberapa orang yang mengaku sebagai keamanan setempat dan seorang RT bernama Wahyu dirinya mengatakan kami tidak tahu menahu terkait perizinan dan kami tidak punya kontak SITACCK PT. SOLUSI TUNAS PRATAMA TBK.

“Saya gak tau bang terkait izin dan perizinan tower, saya juga gak punya kontak SITACCK nya”, ucap Wahyu.

Menanggapi Bangunan tower tanpa izin itu awak media mencoba menghubungi Kabid Gakkum Pol PP Kabupaten Tangerang, untuk mengkonfirmasi namun jawaban hanya mengatakan, “nanti kita tindak lanjuti kita fokus acara pengamanan nataru dulu bang”, ucap Kabid Gakkum Pol PP. **

Pos terkait