MPI, Madina, Sumut – Dinilai dalam mempertahankan pada sistem memaksimalkan luas lahan oleh PT Perkebunan Nusantara IV/Persero (PTPN IV) Kebun Timur Mandailing Natal munculkan keresahan bagi masyarakat sekitar, khususnya masyarakat desa Batahan I kecamatan Batahan kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Sumut), hal ini diungkapkan Namlis Siregar selaku salah satu tokoh masyarakat desa tersebut pada wartawan, Rabu (15/10/2025).

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mandailing Natal (Bupati) untuk tidak ceroboh berikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur Madina yang berada di kecamatan Batahan,” ujar Namlis yang juga anggota Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit desa Batahan I.
Lanjutnya, kini lahan kami dikuasai dan dikelola oleh perusahaan plat merah (BUMN) PTPN IV Regional II provinsi Sumatera Utara, maka kami dengan cermat mengingatkan kepada Bupati Madina dalam hal ini,ketelitian dan cerminkan akuntabilitas serta integritas Pemda untuk terciptanya impeccable (tanpa cela) pada proses membubuhkan tanda tangan dalam penerbitan izin HGU yang kini diminta oleh pihak perusahaan kepada Pemda Madina,” ungkap Namlis yang ikut serta memangku jabatan sebagai tim Investigasi dari sebuah Lembaga kemanusiaan independen LMR-RI (Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia).
Kemudian,tentang masalah lahan TSM Bukit Langit yang berada di desa Batahan I kecamatan Batahan memiliki luas sekitar 726 Hektare (Ha) dengan hak kepemilikan sejumlah 363 KK,yang sudah cukup lama di perjuangkan oleh masyarakat setempat, di koordinatori oleh sebuah tim yang enggan dimunculkan identitasnya, hingga sampai saat ini masih belum kelihatan ataupun dinikmati hasilnya, namun bukan berarti masyarakat pemilik lahan pasrah begitu saja, seiring ketidakjelasan ini kami akan bergerak kembali untuk memiliki sepenuhnya lahan yang telah diserobot PTPN IV Kebun Timur Madina tersebut,” tambahnya.
Namlis pada akhir penyampaiannya juga menegaskan, meski bapak Saipullah Nasution (Bupati Madina) adalah Bupati yang baru menduduki jabatannya saat ini, itu dapat kami maklumi namun disisi lain merupakan suatu jawaban bagi kami atas pertanyaan kami selama ini.Dimana,dalam kurun waktu sudah kurang lebih 18 tahun pihak perusahaan tidak miliki izin HGU pada lahan tersebut, yang hanya miliki izin prinsip dan lokasi saja, sudah semestinya hal tersebut punya batasan waktu yang ditentukan,hingga tersimpulkan sudah tidak layak lagi perusahaan ini untuk penerbitan izin HGU.
Dan tentunya juga sewajibnya pihak perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat sekitarnya,” tutup Namlis.
(S.Nasution)













