Patroli Indonesia | JATENG – Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Inilah Nasib Bunga (16) warga desa Sempu Kec. Limpung Kab Batang Provinsi Jateng , sudah dicekoki minuman, dilecehkan oleh dua orang secara bersamaan dalam keadaan tidak sadar dan kondisi mengandung dengan usia kandungan 24 Minggu. (Sabtu 25 Desember 2021).
Diharapkan mendapatkan solusi dengan mencurahkan isi hati (curhat) kepada Kadusnya, yang bernama Kadus Ali, dan memberikan kuasa kepada Pimpinan Redaksi penajournalis.com Asep NS, Bapak kandung Bunga malah seakan dihina secara tidak langsung didepan umum terkait bahwa bapak kandung Bunga tidak bisa menulis dan membaca, tepatnya di depan Kepala Desa Kepu dan yang hadir lainnya diantaranya perangkat desa Kepu, serta dua orang inisial F dan H, yang katanya mengakui telah melakukan pelecehan dan terhadap Bunga dua bulan silam, pertemuan/diskusi tersebut tepatnya dikantor desa Kepu (25 Desember 2021) sekira pukul 19.30.
Dihari sebelumnya padahal sudah diadakan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan dirumah Kadus Ali (24 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB) yang beralamat didesa Sempu, yang mana harapan dari keluarga Bunga yang juga didampingi oleh Pimred Asep NS selaku penerima kuasa pendampingan dari pihak keluarga secara Non Litigasi adalah apabila yang disampaikan oleh Kadus Roni dari desa Kepu atas dasar dari pertemuan sebelumnya pada saat keluarga Bunga berawal meminta pertanggungjawaban dari salahsatu pemuda inisial F, ada dua pemuda dari desa nya yang mengakui bahwa sudah melakukan hal yang tidak baik kepada Bunga.
Harapan keluarga bunga melalui Pimred Asep NS adalah apabila pada saat ada penyampaian dari Kadus Roni ketiga pemudanya mengakui adalah ” Apabila sudah ada Solusi terkait siapa yang harus mempertanggungjawabkan atas janin dikarenakan sudah ada pasutri yang siap untuk mengadopsi janin yang sedang dikandung sesuai kesepakatan dari pihak keluarga Bunga, kami hanya ingin meminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan mental Bunga yang saat ini sedang Drop dikarenakan sedang penurunan mental secara drastis “.
” Saya sangat menyayangkan apabila didalam diskusi untuk mencari solusi ternyata harus diimplik implik pembahasan terkait surat kuasa yang saya terima dari pihak keluarga diperdebatkan, padahal pada saat dimalam sebelumnya Kadus Ali tidak mempermasalahkan hadirnya saya sebagai penerima kuasa pendampingan Non Litigasi “.
” Saya juga sangat menyesalkan dan menyayangkan dimana seharusnya sebagai seorang Kadus yang seharusnya sejelek-jelek nya apapun warga nya tidak perlu diungkapkan didepan umum, ini malah pak Turyanto selaku ayahnya Bunga malah seakan dipermalukan dengan ditanyakan oleh Kadus Ali terkait siapa yang membuat surat kuasa dikarenakan ayahnya Bunga tidak bisa baca tulis “, tambah Asep NS.
” Kalau menurut Kadus Ali dia merasa tidak dihargai sebagai pamong dengan kedatangan saya sebagai perwakilan juru bicara dari pihak keluarga Bunga, kenapa tidak menolak pada saat saya dipertemukan dengan Kadus Ali dirumah nya “.
” Ada hal yang unik pada saat diskusi dirumah Kadus Ali, yang mana seharusnya saya sebagai orang baru dan penerima kuasa tidak perlu juga harus mendengar pembahasan yang disampaikan oleh Kadus Ali terkait kasus perundungan yang pernah dilakukan oleh Bunga cs padahal itu sudah diselesaikan oleh Bunga cs dengan harus menerima konsekuensi membayar sanksi denda @ Rp. 1.000.000( Satu Juta Rupiah) atas tuntutan dari korban perundungan beberapa bulan Silam “, sesal Asep NS kepada team liputan.
” Akhirnya dirasa tidak sesuai dengan apa yang menjadi tema untuk mencari solusi, meskipun saya sudah melepas seragam saya sebagai Jurnalis dan menyampaikan bahwa setiap warga Indonesia punya hak untuk memberikan serta menerima Kuasa sesuai pasal 1793 KUH Perdata yang berbunyi *Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa* maka saya berpamitan untuk meninggalkan ruangan diskusi tersebut hingga akhirnya diikuti pula oleh Bunga yang menangis dikarenakan merasa mentalnya tidak kuat pada saat mengalami dilema harus pula mendengar ayahnya yang dirasa sudah dilecehkan karena tidak bisa Baca Tulis “, tukas Asep NS.
Kejadian yang lebih parah pada saat Asep NS pemegang kuasa dari pihak keluarga akan meninggalkan kantor desa Kepu, Dikarenakan Go Car yang dipesan oleh Pasutri yang sudah memegang surat pernyataan adopsi sudah tiba, Bunga tiba-tiba pingsan atau tidak sadarkan diri diduga depresi, lalu apabila mental Bunga memburuk, siapakah yang harus bertanggung jawab?
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, pihak keluarga akan menunggu kedatangan ibunda Bunga dari perantauan untuk berdiskusi sebelum menempuh ke Ranah Hukum, demi mendapatkan keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Bunga.
Bukankah apabila melihat dari segi tugas pihak yang berwajib, apabila sudah ada yang mengakui atas perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan apalagi terhadap anak dibawah umur, sudah dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
(Team liputan)