Dinilai Sportifitas Minim, Dugaan Lumuran Pelanggaran Pada Pilkada Madina

MPI, Madina – Sebanyak 5 orang warga Kota Medan, provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi pemilih siluman tanpa ekspilisit yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 kelurahan Simangambat, kecamatan Siabu, kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Yang diketahui, ke 5 orang tersebut ikut serta mencoblos dan sengaja datang untuk memilih salah satu Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Madina.

Padahal ke 5 orang diketahui, tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 002 kelurahan Simangambat tersebut.

Ketua tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati paslon nomor urut 01 Harun-Ichwan mengaku, atas laporan dan kejadian itu, tim Harun – Ichwan atau dengan sebutan jargon “On Ma” melakukan pengaduan ke Bawaslu Madina pada Minggu malam. (1/12/2024) lalu.

Tanggal 27 November 2024 sekira pukul 11:00 Wib di TPS 002 di kelurahan Simangambat telah terjadi dugaan pelanggaran adminstrasi berat dalam bentuk temuan 5 orang Daftar Pemilih Khusus sesuai berita acara sertifikat dan catatan hasil perhitungan perolehan suara TPS itu, dan mereka diduga telah menggunakan hak pilih bersamaan, kabupaten dan provinsi.

“Hal ini diduga lumuran pelanggaran selama proses jalannya Pilkada 2024 ini yang ternilai minimnya sportifitas kelangsungan pilkada Madina. Dan disisi visual tersimpul dari hasil berbagai daerah yang kami temui,” ucap Suhandi selaku wakil ketua tim kampanye Harun – Ichwan Rabu, (04/12/2024) kemarin.

Lebih lanjut, Suhandi mengatakan, “tim paslon “On Ma” menduga kecurangan itu yang dikuatkan dengan bukti pada saat penghitungan suara ditingkat kecamatan. Dimana, saat kotak suara diminta untuk dibuka oleh saksi paslon 01 bernama Zulhan Nasution, ternyata PPK tidak dapat menunjukkan daftar hadir DPT Khusus tersebut dan telah dimasukkan dalam form catatan khusus,” ungkap Suhandi.

“Disamping itu, Suhandi juga memaparkan Bahwa KPPS diduga kuat telah salah memberikan kesempatan kepada 5 terduga yang menyalurkan hak pilih DPK itu dengan menyerahkan surat suara untuk pemilihan calon Bupati – Wakil Bupati. “Padahal seharusnya sesuai aturan DPT khusus itu hanya berhak memilih calon Gubernur dan wakil Gubernur saja. Kondisi ini dibuktikan dengan kertas suara yang digunakan, hasilnya sama antara kertas suara calon Gubernur dan calon Bupati, “Tutupnya.

(S.Nasution)

Pos terkait