Dirut Mora, Galumbang Menak Resmi Menempati Rutan Negara Salemba Cabang Kejari Jaksel

MPI, Jakarta, – Galumbang Menak resmi menempati Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 04 Januari 2023 lalu hingga 23 Januari 2023 mendatang.

 

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) Galumbang Menak yang juga aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) periode 2021-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Kejagung RI.

Pencetus jasa Voice over IP (VoIP) dan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air, sebagai seorang pebisnis handal Galumbang Menak juga pernah mengatakan kepada publik bahwa, “Golf adalah cerminan hidup,” sehingga kemudian dikenal luas dengan layanan projek Palapa Ring paket timur dan barat yang dikerjakannya berupa pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer.

Kemudian Mora atau Moratelindo dianggap menjadi perusahaan Indonesia pertama dianggap mampu dalam projek tersebut di Singapura, akhirnya tersandung kasus hukum.

‘Demi untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan,’ Galumbang yang bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat disangka telah secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), sehingga Kejagung kini telah  menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Kominfo.

Berikut fakta-faktanya yang menyeret nama AAL Dirut Bakti Kominfo kemudian GMS selaku Dirut Moratelindo, dan YS sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, akibat atas perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( TeddY )

Pos terkait