Patroliindonesia |Lebak, Banten – Pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak bakal ditutup sementara. Rencananya, penutupan pelayanan akan berlangsung di hari Kamis dan Jumat.
Pada hari rabu, 26 Agustus 2020 ini pun pelayanan administrasi Disdukcapil hanya akan berlangsung setengah hari.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani. Menurutnya, sesuai prosedur, Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan tracking terhadap keluarga dan pegawai di lingkungan kerja pasien.
“Tracking kontak erat yang di rumah dan di kantor. Mungkin besok pelayanan akan setengah hari karena semua pegawai akan diswab,†kata Dede kepada wartawan, Selasa lalu (25/08/20).
Kemudian, hari Kamis dan Jum’at kantor Disdukcapil akan ditutup sementara untuk melakukan penyemprotan disinfektan sebagai langkah lain penanganan Covid-19.
“Iya termasuk itu penyemprotan termasuk dan lain-lain untuk mengantisipasi. Mudah-mudahan tidak menyebar ke yang lain,â€harapnya.
Sebelumnya, Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak kembali mengalami penambahan, jumlahnya mencapai 34 orang.
Angka terkonfirmasi bertambah setelah sopir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak dinyatakan terpapar Covid-19 hasil swab test. (*)