DKPP Gelar Rapat Persiapan Sidang dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Papua Barat

Facebooktwitterlinkedinrssyoutubeinstagrammailby feather

Patroli Indonesia, Manokwari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Persiapan Sidang danan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Jl. Brigjen Abraham Oktavianus Atururi, Komplek Perkantoran Arfai II, Distrik Manokwari Selatan, Kamis (17/9) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua DKPP, Prof. Muhammad dan didampingi  Koordinator Tenaga Ahli DKPP, Dr. Firdaus serta jajaran humas DKPP.  Dalam rapat juga turut hadir unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, Ketua dan jajaran KPU serta Bawaslu Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Prof. Muhammad menjelaskan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus Menegakan kode etik, harus mandiri tidak boleh diintervensi, integritas sesuatu hal yang penting, sangat wajib dimiliki setiap penyelenggara, itu semua harus dijaga.

” Marwah organisasi harus dijaga untuk menjaga integritas, kehormatan,
kemandirian, dan kredibilitas organisasi itu sendiri, bukan karena intervensi dari partai, bahkan dari elit tertentu” jelas Ketua DKPP.

“Oleh karena itu saya mengajak seluruh penyelenggara pemilu untuk benar-benar memahami pentingnya menjaga integritas, moral, perilaku dalam menjalankan tugas. Harus ada komitmen moral dalam pribadi dan dikembangkan menjadi komitmen menjaga marwah organisasi,” imbuhnya.

DKPP sendiri dijadwalkan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 yang akan digelar pada esok, Jumat (18/9) pukul 08.30 WIT, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Perkara tersebut diadukan oleh Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa yang memberikan Kuasa kepada Habel Rumbiak. sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari, diantaranya Abdul Muin Salewe, Aplena. A. L. Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, Frantiano Rahawarin  masing-masing sebagai Teradu I, II, III, IV dan V. (AS)

Facebooktwitterlinkedinmailby feather
 

Pos terkait