DPC GSPI Laporkan Dugaan Pungli di SMPN 8 Kotamobagu

Patroli-indonesia.com |Kotamobagu – Dugaan adanya PUNGLI Pungutan Liar di SMPN 8 Kotamobagu Sulawesi Utara yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah berinisial AMS yang notabene juga sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Kotamobagu.

Oknum AMS mengadakan barang berupa 2 (dua) jenis atribut yaitu Bets / Lokasi Sekolah dan Logo Merah Putih yang dijual lewat perintahnya kepada Para bawahanya, Guru Wali Kelas VII dan VIII yang menjual kepada Siswa – Siswi dengan harga Rp. 16.000 / paket dan sebagai imbalannya Guru Wali Kelas akan mendapatkan Fee sebesar Rp. 1000 / paket atas penjualannya.

Harga eceran pedagang dipasaran 1 paket atribut sebesar Rp. 8.000 bukan Grosir / Kodian sehingga bila dikalkulasi penjualan atribut mencapai 100% .

Menurut penuturan beberapa orang siswa / siswi mengatakan kepada awak media, bahwa benar mereka telah membeli atribut tsb dari wali kelas mereka dengan harga Rp.16.000 / paket, sementra itu keterangan lain yang disampaikan salah satu siswa (*red secara spontanitas mengatakan bahwa Atribut tersebut dijual oleh Oknum Kepala sekolah AMS kepada mereka.

Hal ini sesuai investigasi dilapangan bersama DPC Generasi Peduli Indonesia (GSPI) Kota Kotamobagu, bahwa mereka telah mengadakan wawancara langsung baik terhadap Guru, Siswa dan Orang tua murid serta semua keterangan tentang terjadinya PUNGLI tersebut adalah Benar Terjadi sebagaimana bukti foto dan Rekaman.

Bahkan telah dinyatakan bahwa DPC GSPI Kotamobagu telah melaporkan Kasus ini ke Kantor Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu. “Kami melaporkan kasus ini ke kantor Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu dan saat ini sementara dalam Proses Penanganannya karena Tim Investigasi Khusus Inspekda telah turun memeriksa oknum yang terkait,” kata Sekretaris DPC GSPI Kotamobagu Iswan Paputungan, SE.

Dirinya juga sangat berharap agar Pihak Inspektorat Daerah bersikap Independen dan berani merekomendasi kepada Walikota atas Kebenaran dalam menangani kasus ini, apalagi Oknum AMS sudah pernah diberikan Sanski Non Job Oleh Walikota Kotamobagu dalam Kasus lain waktu menjabat sebagai Kepsek SMPN 2 Kotamobagu tahun 2016.

“Inspektorat harus berani, sebab hal ini jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang Pengolahan dan Penyelanggaraan Pendidikan dan Permendikbud no.45 / 2014 tentang pakain seragam serta SKB 3 Menteri No.02/ KB/2021,No.025-199 tahun 2021. Kami akan Kawal Kasus ini sampai Tuntas, dan bila perlu menindaklanjuti laporan ke pihak Ombudsman, Inspektur Jendral Kemendikbud dan pihak berwajib.” Tegasnya.

Selain kasus atribut ini masih ada juga kasus yang dilakukan oknum AMS yaitu, dugaan tidak transparannya Penggunaan Dana Bos serta adanya rekayasa kegiatan Latihan dan perkemahan pramuka yang disinyalir menggunakan puluhan juta dana Bos,” tutur Iswan.

Sampai berita ini diturunkan awak media tidak dapat menghubungi Oknum AMS karena No. telepon selulernya 08524073xxxx tidak pernah diangkat.
Pada kesempatan lain Pihak Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu yang dihubungi lewat Whatsapp Kadisnya, Dra.Rukmi Simbala, MAP pun ketika ditanyakan masalaah ini hanya bisa memberikan keterangan bahwa hari ini masih sibuk. “Nanti ne, hari ini kita masih sibuk.” Jawabnya via WA singkat.
(Dolly HP)

Pos terkait